Bogor.swaradesaku.com.Mantan ketua panitia Pilkades Cadasngampar Kecamatan Sukaraja Kabupaten Bogor, Abdul Ajis yang menjadi saksi dari pihak tergugat, membantah terkait pemberitaan saksi persidangan sengketa pemilihan Kepala Desa (Pilkades) periode 2019-2025 yang di gelar di Pengadilan Tata Usaha Negeri (PTUN) Bandung beberapa waktu lalu.
“Iya betul, pemberitaan tersebut tidak benar dan tanpa konfirmasi terlebih dahulu kepada saya, isi beritanya tidak sesuai dengan fakta yang sebenarnya, ini kan dapat menimbulkan keresahan masyarakat. Saya tidak yakin wartawan tersebut mengikuti proses persidangan sebagaimana yang diberitakan seolah wartawan tersebut mengikutinya,” kesal Ajis kepada awak media saat di temui di kediamanya, Selasa (01/09/2020).
“Pemberitaan oleh salah satu media online itu tidak benar dan tidak sesuai dengan fakta di lapangan sehingga berpotensi menimbulkan keresahan masyarakat yang saat ini kondisinya kondusif,” tambah Ajis, tidak merinci fakta apa saja yang dimaksud berpotensi meresahkan masyarakat tersebut.
Menurut Ajis, saat pesidangan sengketa Pilkades yang di gelar di PTUN Bandung beberapa waktu lalu telah berjalan sebagaimana mestinya dan dihadiri oleh saksi dari kedua belah pihak, baik dari pihak penggugat maupun dari tergugat dengan memberikan kesaksiannya masing – masing.
“Sama dengan saksi lainnya, saya telah disumpah tidak boleh berbohong. Saya hanya mengatakan apa yang saya lihat dan apa yang saya dengar. Saya juga akan terus mengikuti proses dan aturan hukum yang berlaku agar semua menjadi jelas dan kemenangan Kades Jejen bisa diterima oleh hukum dan masyarakat,” tukasnya.
“Trahir, saya berharap agar masyarakat Cadasngampar tetap berada pada situasi yang kondusif dengan aktivitas seperti biasa, terlebih di tengah pandemi covid-19 ada keharusan menjalankan protokol kesehatan, dan yang penting dalam kasus ini, jangan mudah menerima informasi dari sumber yang tidak jelas,” pungkasnya.
(Tim)