Depok.swaradesaku.com.Tidak lama lagi tahap Pilkada Kota Depok akan dilaksanakan oleh KPUD Kota Depok diantara adalah pembukaan pendaftaran para calon walikota dan wakil walikota.
Menurut keterangan dari narasumber yang identitasnya tidak mau ditulis mengatakan,” kami memprediksikan, Idris tidak bisa daftar jika dia paksakan juga daftar maka Idris harus melengkapi keputusan penetapan dari pengadilan negri tentang perubahanan nama yang selama ini gonta – ganti nama tidak melalui penetapan pengadilan dan telah melanggar KUHP Pasal 263 dan atau undang-udang ke pendudukan no 24 tahun 2013 pasal 77 jo pasal 94 pada peristiwa ke pendudukan dengan ancaman 6 tahun penjara dan denda 700 jt dan sekarang telah bergulir di kriminal khusus ( Krimsus) Polda Metro Jaya.
Lalu dia menambahkan,” Dan jika dia tidak melengkapi penetapan pengadilan maka komisi pemiihan umum daerah (KPUD) akan mengembalikan berkas Idris dan apa bila Idris lengkapi penetapan maka tahun 2006 sd 2011 jadi wakil nama sesuai sk Mendagri Dr.KH.M.Idris Abdul Somad sedangkan Ijazah SD th 73 namanya M.Idris dan Hurup M di depan belum tentu Muhammad dan untuk menjadi Muhammad harus ada penetapan dari pengadilan dan di tambah lagi nama belakang Idris Abdul Sommad dan untuk menambah nama di belakang juga harus ada penetapan pengadilan walaupun nama orang tua karena di Ijazah SD orang tua idris tertulis Abdul Somad bukan Abdul Sommad.
Jika dia melengkapi penetapan pengadilan tahun sekarang atau tahun 2020 maka secara hukum atas laporan di polda metro sangat Terbukti kalau dia telah melanggar undang kependudukan dari tahun 2011sd 2016 dan 2016 sd sekarang 2020 dia menggunakan nama MOHAMAMAD IDRIS tanpa di lengkapi penetapan pengadilan sesuai dengan undang undang , Pepres dan lembar negara.” Tambahnya. ( Hol )