Sukabumi.swaradesaku.com.Aksi demo yang terjadi di PT. HJ Busana Indah yang berlokasi di Kp Benteng Desa Kutajaya Kecamatan Cicurug Kabupaten Sukabumi,sempat memanas dan berimbas kepada beberapa awak media yang sedang melakukan peliputan, hal tersebut di karenakan salah seorang oknum security bertindak arogansi dan menuding bahwa awak media punya kepentingan dalam aksi demo tersebut.(2/6/20)
Ucapan A tersebut tentu saja membuat para awak media merasa di lecehkan sehingga terjadi adu argumentasi, meskipun A tersebut telah meminta maaf , namun para awak media tetap melaporkan kejadian tersebut kepada pihak yang berwajib dengan adanya dugaan pencemaran nama baik dan mengahalangi tugas wartawan.
Salah seorang awak media mengatakan,
Padahal UU itu sudah jelas tertuang di Pasal 18 ayat 1 Undang-undang No.40 tahun 1999 tentang Pers (UU 40/1999) mengatur tentang ancaman pidana yaitu setiap orang yang melawan hukum dengan sengaja melakukan tindakan yang berakibat menghambat atau menghalangi pelaksanaan ketentuan Pasal 4 ayat (2) dan (3) dipidana dengan penjara paling lama dua tahun atau denda paling banyak Rp.500.000.000,-(lima ratus juta rupiah), adapun dalam Pasal 4 ayat (3) disebutkan bahwa untuk menjamin kemerdekaan pers.
Pers nasional mempunyai hak mencari, memperoleh dan menyebarluaskan gagasan dan informasi dan dalam Pasal 4 ayat (4) disebutkan dalam mempertanggung jawabkan pemberitaan di depan umum, wartawan mempunyai hak tolak, demikian ucapnya.
(Rusdi)