• Jum. Apr 19th, 2024

Sangat Miris, PSBB Covid-19 Berlaku,Di Desa Rawa Panjang Ada Pengumpulan Massa

Bogor.swaradesaku.com.
Ditengah pandemi Covid-19 dan diberlakukannya Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB ),telah terjadi di Desa Rawa Panjang, Kecamatan Bojonggede, Kabupaten Bogor, yang tidak mengindahkan aturan Pemerintah dengan berkumpulnya masyarakat dengan jumlah lebih dari lima puluh orang.

Hal tersebut terjadi hari Selasa malam (21/4/20) dalam rangka peresmian jembatan Swadaya yang baru selesai dibangun menghubungkan dua wilayah yaitu Desa Rawa Panjang dan Kelurahan Pabuaran Gg Vosis, Kp Kelapa dan kp plered.

Selain dihadiri oleh Kepala Desa beserta staf, Bhabinkamtibmas, dan tokoh masyarakat, acara tersebut juga dihadiri tokoh agama dan warga masyarakat setempat, menjadikan jembatan tersebut sebagai tempat berkumpul masyarakat banyak.

Mariyoto selaku inisiator pembuatan jembatan juga sebagai panitia acara mengatakan acara ini hanya untuk mengungkap rasa syukur atas selesainya pembangunan jembatan.

“Saya hanya mengundang Kades, Bhabinkamtibmas, serta tokoh masyarakat dan Rt Rw. Karena masyarakat merasa senang dengan adanya jembatan ini tanpa diundang mereka pada datang dan saya tidak bisa mencegah,” ungkapnya.

“Saya tahu hal ini dilarang, tapi mau bagaimana lagi dan saya minta jangan di jadikan pemberitaan,” pintanya dengan nada ketakutan.

Menurut pantauan swaradesaku.com, warga yang datang kurang lebih seratus orang dilihat dari mereka duduk di sepanjang jembatan dan diluar dari jembatan hampir semuanya tidak memakai masker, dan pihak panitiapun tidak menyiapkan hand sanitizer.

Kepada Panitia, pihak swaradesaku telah menyampaikan bahwa hal tersebut melanggar aturan Kapolri tentang maklumat larangan warga berkumpul, bahkan ibadah berjamaahpun ditiadakan dan dilarang karena dilakukan dengan cara berkumpul.

Kita ketahui, Kepolisian dapat mengenakan pasal berlapis dari Kitab Undang Undang Hukum Pidana (KUHP) bagi warga yang sengaja berkumpul dan mengabaikan peringatan pembubaran dari Kepolisian.

Hal ini termuat dalam Pasal 212, 216 dan 218 KUHP tentang aturan kerumunan di suatu tempat dengan ancaman hukuman mulai dari 4,5 bulan hingga tujuh tahun penjara.

Sebagaimana Maklumat Kepala Kepolisian Nomor Mak/2/III/2020 tentang Kepatuhan terhadap Kebijakan Pemerintah dalam Penanganan Penyebaran Virus Corona (Covid-19) mengatur tentang tata cara berkumpul orang.

Hal -hal termasuk pengumpulan orang antara lain seminar, lokakarya, sarasehan, konser musik, pekan raya, festival, bazaar, pasar malam, pameran, resepsi keluarga, unjuk rasa, pawai dan karnaval.

(AY/Red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *