• Rab. Jul 30th, 2025

Diduga Ada Kecurangan Secara Sisitematis Oleh Panitia, Balon Kades Tamansari Merasa Kecewa

Bogor.swarwdesaku.com.Panggung Pilkades hanya bisa diisi oleh maksimal 5 orang Calon Kepala Desa (Cakades) sebagaimana ditetapkan dalam Permendagri nomor 6 tahun 2014.

Dalam pelaksanaannya pendaptar Cakades diikuti lebih dari 5 orang bakal calon (Balon) Kepala Desa sebagaimana terjadi di Desa Tamansari Kecamatan Tamansari Kabupaten Bogor yang diikuti oleh 6 orang Balon Kades.

Dengan jumlah tersebut, mau tidak mau dan suka tidak suka maka harus diadakan seleksi tertulis mencari balon siapa yang memperoleh nilai tertinggi hingga didapat 5 orang Cakades.

Permasalahan terjadi ketika tim dari kubu salah satu cakades masuk di tubuh kepanitiaan dan membawa skenario meloloskan calonnya dan menggugurkan calon lain yang dianggap kuat agar suara masyarakat dapat tumpahan kepada calon usungannya hal tersebut diduga ada kecurangan secara sistematis.

“Saya menduga ada skenario untuk menggugurkan saya karena mungkin dianggap paling berat bahkan menurut perkiraan saya bisa memperoleh sekitar 75 persen suara dengan modal 4 tahun sosialisasi turun langsung ke masyarakat ditambah strategi pemenangan yang akan kami jalankan bersama tim sukses,” ungkap H Suwito ditemui di kediamannya, Senin (9/12/19)

Pensiunan Kantor Pertanahan Kabupaten Bogor tersebut membeberkan indikasi kecurangan panitia Pilkades yang diketuai oleh Dian Wisnu dengan Wakil Ketua Iwan Harumaen, Sekretaris Topan Sapta dan Ika sebagai Bendahara Panitia.

“Kami kecewa tapi bukan mempermasalahkan siapa pemenang, tetapi kami menyayangkan keberpihakan panitia jika benar dugaan kami bahwa panitia mementingkan 5 orang Calon yang sudah ditentukannya dan berusaha menyisihkan saya dengan berbagai cara, mulai dari mempersulit pendaptaran saya hingga mempermudah pendaptaran orang lain, sepertinya pihak panitia tidak ingin jika saya manggung karena akan mengalahkan calon dukungannya, karena merekapun memiliki dukungan serta pilihan,” tambah Wito.

Menambah keterangan Suwito, Nanang mengatakan; “Jika kalah dalam manggung, oke kami akan legowo, ini belum manggung sudah ‘dituar’ (ditebas-Red) oleh Panitai. Maka hal ini akan jadi pembelajaran bagi Panitia dan perhatian bagi pengambil kebijakan serta pembelajaran bagi masyarakat pada umumnya bahwa Panitia benar-benar tidak boleh berpihak, dan Panitia jangan berpikir tanpa sangsi apabila dirinya berpihak”.

Maka, tambah Nanang, untuk pembuktiannya kami coba menggunakan jalur hukum dengan menggunakan jasa LBH,indikasinya sudah makin jelas, kita lihat hasil akhirnya bagaimana setelah proses hukum di pengadilan, tukasnya.

(Tim)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *