Cirebon.swaradesaku.com. Forum Masyarakat Sipil untuk Keadilan dan Demokrasi (FORMASI) Cirebon menghadiri Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama DPRD Kabupaten Cirebon dan Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang (PUTR) Kabupaten Cirebon terkait polemik anggaran pembangunan infrastruktur jalan dalam APBD Kabupaten Cirebon Tahun 2026.

RDP tersebut menjadi ruang klarifikasi terbuka antara masyarakat, legislatif, dan eksekutif mengenai isu dugaan pergeseran anggaran infrastruktur jalan yang sebelumnya ramai diperbincangkan di tengah masyarakat.
Dalam forum itu, DPRD Kabupaten Cirebon menjelaskan bahwa memang terdapat pergeseran anggaran dari sejumlah dinas dengan total mencapai sekitar Rp84,7 miliar atau dibulatkan menjadi Rp85 miliar. Pergeseran tersebut dilakukan untuk memperkuat pembangunan dan perbaikan infrastruktur jalan di Kabupaten Cirebon.
DPRD juga menegaskan bahwa isu mengenai angka Rp55 miliar yang berkembang di masyarakat tidak sesuai dengan fakta pembahasan anggaran, karena total pergeseran yang dibahas berada pada kisaran Rp85 miliar.
Selain itu, DPRD menjelaskan bahwa sebagian anggaran sebesar Rp25 miliar digunakan untuk menekan defisit daerah yang sebelumnya mencapai sekitar Rp175 miliar hingga turun menjadi sekitar Rp150 miliar.
Dalam keterangannya, DPRD Kabupaten Cirebon menegaskan bahwa fungsi legislatif adalah menampung aspirasi masyarakat serta melakukan pengawasan. Sementara itu, proses teknis penyusunan program dan penentuan lokasi pekerjaan berada pada ranah eksekutif, khususnya Dinas PUTR, Selasa ( 26/5/26 ).
Di sisi lain, Dinas PUTR Kabupaten Cirebon menyampaikan bahwa kebutuhan ideal pembangunan dan betonisasi jalan di Kabupaten Cirebon mencapai sekitar Rp1 triliun. Namun, kondisi fiskal daerah saat ini mengalami tekanan akibat pemangkasan dana transfer dari pemerintah pusat.
Meski demikian, Dinas PUTR memastikan bahwa pembangunan jalan tetap menjadi prioritas utama pemerintah daerah. Anggaran sektor jalan yang sebelumnya berada pada kisaran Rp125–130 miliar kini meningkat menjadi sekitar Rp240 miliar.
Dinas PUTR juga menjelaskan bahwa sekitar 78 persen dari total anggaran tersebut akan difokuskan untuk pembangunan dan perbaikan jalan, sedangkan sisanya digunakan untuk sektor sumber daya air (SDA) dan kebutuhan teknis lainnya.
Dalam RDP tersebut, Dinas PUTR memastikan proses pekerjaan jalan direncanakan mulai berjalan pada Juli 2026 karena kontrak pekerjaan telah tersedia dan proses perencanaan sudah masuk dalam sistem perencanaan daerah.
Ketua Umum FORMASI Cirebon, Adv. Qorib, SH., MH., menyampaikan apresiasi atas keterbukaan DPRD dan Dinas PUTR dalam menjelaskan kondisi riil anggaran daerah kepada publik.
“RDP ini menjadi momentum penting agar masyarakat mendapatkan penjelasan secara utuh dan transparan mengenai kondisi anggaran pembangunan jalan di Kabupaten Cirebon. FORMASI akan terus mengawal agar anggaran yang telah direncanakan benar-benar digunakan sebesar-besarnya untuk kepentingan rakyat,” tegas Qorib.
FORMASI juga menekankan pentingnya pengawasan publik terhadap pelaksanaan pembangunan infrastruktur agar tidak terjadi penyimpangan maupun politisasi yang dapat merugikan masyarakat.
Selain itu, FORMASI meminta agar seluruh proses penganggaran, penentuan prioritas pembangunan, hingga pelaksanaan proyek dilakukan secara terbuka, profesional, dan berpihak pada kebutuhan masyarakat luas, terutama wilayah-wilayah dengan kondisi jalan rusak berat.
FORMASI menegaskan akan terus mengawal realisasi pembangunan jalan di Kabupaten Cirebon sebagai bagian dari komitmen masyarakat sipil dalam mendorong tata kelola pemerintahan yang transparan, akuntabel, dan berkeadilan.
( Falah )
