• Kam. Feb 26th, 2026

Tiang WiFi Diduga Belum Berizin Berdiri Di Lahan Warga Dan Jalan PU, Warga Curug Kulon serta Curug Desak Transparansi

Cirebon.swaradesaku.com. Pemasangan tiang jaringan WiFi yang diduga milik provider Ion Net menuai sorotan tajam dari masyarakat di Desa Curug Kulon dan Desa Curug, Kecamatan Susukan Lebak, Kabupaten Cirebon. Pasalnya, pemasangan tiang-tiang tersebut diduga belum menempuh proses perizinan dan legalitas yang jelas.

Sejumlah warga mengaku terkejut dengan munculnya tiang jaringan di berbagai titik, tidak hanya di sepanjang jalan raya yang merupakan aset milik Dinas Pekerjaan Umum (PU), tetapi juga hingga masuk ke area permukiman. Bahkan, terdapat tiang yang disebut-sebut berdiri di atas tanah milik warga tanpa adanya pemberitahuan atau persetujuan yang transparan.
“Tidak ada pemberitahuan atau musyawarah sebelumnya. Tiba-tiba sudah berdiri saja tiangnya,” ungkap salah satu warga yang enggan disebutkan namanya, Rabu, (25/2/26).

Kondisi ini memunculkan tanda tanya besar di tengah masyarakat. Selain persoalan legalitas, warga juga menyoroti aspek keselamatan, estetika lingkungan, serta tata ruang. Beberapa tiang terlihat berdiri di bahu jalan yang dinilai rawan membahayakan pengguna jalan apabila pemasangannya tidak sesuai standar teknis dan regulasi yang berlaku.

Secara aturan, setiap pemasangan infrastruktur jaringan telekomunikasi, termasuk tiang kabel dan jaringan internet wajib mengantongi izin resmi dari instansi terkait serta berkoordinasi dengan pemerintah daerah dan pemerintah desa setempat. Terlebih lagi jika memanfaatkan fasilitas umum seperti jalan milik negara atau bahkan menyentuh lahan pribadi warga, maka diperlukan persetujuan serta dokumen legal yang sah.

Pengamat kebijakan publik Cirebon Timur, Mochamad Falah, S.Sos turut angkat bicara terkait polemik tersebut. Ia menegaskan, apabila benar pemasangan itu belum mengantongi izin atau rekomendasi teknis (rekomtek) dari dinas terkait, maka kegiatan tersebut berpotensi melanggar regulasi dan dapat dikenai sanksi administratif hingga pembongkaran.
“Setiap pembangunan infrastruktur harus melalui mekanisme yang jelas. Jangan sampai kepentingan bisnis mengabaikan aturan dan hak masyarakat,” tegasnya.

Falah juga menyatakan akan mendatangi pihak kecamatan serta dinas terkait guna memastikan apakah provider yang bersangkutan telah mengantongi rekomendasi teknis dan izin resmi sesuai ketentuan yang berlaku.

Minimnya sosialisasi kepada masyarakat dinilai mencederai prinsip transparansi dan partisipasi publik. Dalam setiap proses pembangunan di wilayah desa, komunikasi terbuka menjadi elemen penting untuk menghindari kesalahpahaman, potensi konflik sosial, serta persoalan hukum di kemudian hari.

Warga pun berharap pihak Kecamatan Susukan Lebak dan dinas terkait segera turun ke lapangan untuk melakukan pengecekan menyeluruh. Jika ditemukan pelanggaran, masyarakat meminta adanya tindakan tegas dan tidak tebang pilih demi menjaga ketertiban serta kepastian hukum.

Hingga berita ini diturunkan, belum ada keterangan resmi dari pihak provider yang diduga melakukan pemasangan tiang tersebut.

( Red )