• Sel. Feb 3rd, 2026

Bogor.swaradesaku.com. Sengketa lahan yang diduga merupakan Tanah Desa (Tanah Kas Desa/TKD) Cibunar, Kecamatan Parung Panjang, Kabupaten Bogor, kembali mencuat ke publik. Lahan tersebut kini menjadi sorotan setelah munculnya bangunan sekolah Yayasan, Dapur MBG yang berada di SMK Yastrif 2
serta minimarket yang berada di atas lahan milik Kas Desa Cibunar dan kini menuai polemik di tengah masyarakat.

Ruang Praktek Sekolah Dijadikan Dapur MBG

Berdasarkan informasi yang dihimpun, tanah yang disengketakan seluas 13 hektare lebih selama ini diketahui sebagai aset desa. Namun di sebagian lahan tersebut di kelola oleh anak mantan Kepala Desa yang sudah almarhum dan diduga mengklaim lahan yang dimaksud sebagai milik pribadi bahkan di Perjualbelikan sehingga memicu pertanyaan terkait status hukum dan keabsahan dokumen kepemilikan.

Sejumlah warga Cibunar mengaku terkejut dengan klaim tersebut. Mereka menilai tanah itu merupakan aset desa yang seharusnya dipergunakan untuk kepentingan masyarakat dan tidak boleh dialihkan tanpa mekanisme yang jelas serta persetujuan pihak berwenang.

“Setahu kami itu tanah desa. Kalau sekarang diklaim pribadi, tentu harus dibuktikan secara hukum dan dibuka secara transparan,” ujar salah satu warga yang enggan disebutkan namanya.

Yang lebih mengherankan pihak Pemerintah Desa Cibunar saat dikonfirmasi menyampaikan sebagian tanah Desa diklaim sebagai milik pribadi oleh mantan Kepala Desa yang sudah almarhum dan sekarang di kelola oleh anaknya tanpa ada koordinasi dengan pihak Desa.

Kami masih melakukan penelusuran terhadap arsip dan dokumen desa terkait status lahan tersebut. Pemerintah Desa juga menegaskan akan berkoordinasi dengan instansi terkait, termasuk Kecamatan dan Badan Pertanahan Nasional (BPN), guna memastikan kejelasan status hukum tanah yang disengketakan, ucap Saidi dan Asep selaku staf desa.

Kepala Desa Cibunar H.Sarjono yang sekarang menjabat diduga ikut terlibat karena di ketahui melalui voice note WhatsApp kepada awak media, Kades tersebut mengatakan sudah menghubungi istri dari almarhum Drs H.Anta Setiana MM yang mengelola Yayasan Yastrif, agar ada perhatian ke media biar tidak bermasalah.

Drs H.Anta Setiana MM adalah atas nama di dalam sertifikat yang lahannya adalah tanah Kas Desa yang sekarang diatas lahan tersebut sudah ada bangunan SMK dan dapur MBG.

“Bapak sudah sampaikan ke Yastrif agar ada perhatian ke media daripada bermasalah, tapi pihak Yastrif bilang udah biarin aja”, ucap Kades dalam voice note nya.

Setelah berita ini diturunkan, kami Tim awak media akan mengkonfirmasi ke semua pihak yang terkait dengan permasalahan ini, untuk mendapatkan penjelasan yang berimbang.

Masyarakat berharap persoalan sengketa tanah ini dapat diselesaikan secara transparan dan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku, agar tidak menguntungkan para oknum serta menimbulkan konflik berkepanjangan serta menjaga kepercayaan publik terhadap pengelolaan aset desa.

(Red)