Bogor.swaradesaku.com. Dugaan peredaran obat keras golongan G jenis tramadol secara ilegal kembali mencuat di kawasan Wanaherang wilayah hukum Polsek Gunung Putri, Kabupaten Bogor.
Aktivitas ini berlangsung secara terang-terangan dan telah menimbulkan keresahan di kalangan masyarakat.
Berdasarkan penelusuran awak media,” Aw salah seorang warga yang engan disebut kan nama nya, mengungkapkan bahwa Sangat prihatin dan cemas terhadap maraknya peredaran Tramadol di wilayah nya, terlebih banyak anak muda yang terpengaruh oleh obat -obatan tersebut.
“Ini sudah lama terjadi, tapi seperti di diamkan anak – anak muda mulai terpengaruh, apalagi penjualan di pinggir jalan berkedok toko kelontong dan ini ada bos nya tutur Nya kepada awak media.pada Jumat,( 30/10/2026 )
Tramadol diketahui merupakan obat keras yang termasuk Obat golongan G , yang penggunaan nya wajib melalui resep dan pengawasan dokter selain itu juga tramadol dikategorikan sebagai pesikotropika golongan IV , sehingga peredaran nya sangat di awasi oleh pemerintah karena memiliki potensi penyalahgunaan yang tinggi.
Penyalahgunaan tramadol dan excimer tanpa pengawasan medis dapat menyebabkan efek samping serius seperti kejang, halusinasi , kecanduan hingga kematian akibat overdosis.
Masyarakat berharap penegakan hukum di lakukan secara menyeluruh dan agar peredaran obat- obatan terlarang ini tidak semakin meluas dan merusak masa depan generasi muda.
(Cahya)
