Bogor.swaradesaku.com. Minimnya keterbukaan informasi publik kembali mencoreng wajah dunia pendidikan di Kabupaten Bogor. Kali ini, sorotan tajam mengarah pada proyek pemagaran SDN 01 Situsari Cileungsi yang diduga dilaksanakan tanpa transparansi kepada publik, khususnya terkait sumber anggaran, nilai proyek, serta pelaksana pekerjaan.
Tim Asosiasi Jurnalis Nusantara Indonesia (AJNI) berupaya menjalankan fungsi kontrol dengan mengonfirmasi langsung kepada Kepala Bidang Sarana dan Prasarana (Kabid Sarpras) Dinas Pendidikan Kabupaten Bogor, Yanto. Namun, upaya tersebut justru menemui jalan buntu.
Pada Kamis, 15 Januari 2026, Kabid Sarpras Disdik Kabupaten Bogor telah dikonfirmasi melalui pesan WhatsApp oleh tim AJNI. Ironisnya, hingga berita ini diturunkan, tidak ada respons sedikit pun dari yang bersangkutan.
Tidak berhenti di situ, Senin, 19 Januari 2026, DPC AJNI Kabupaten Bogor mendatangi langsung Kantor Dinas Pendidikan Kabupaten Bogor untuk meminta klarifikasi secara tatap muka. Namun, Kabid Sarpras kembali tidak berada di tempat. Saat ditanyakan apakah ada pejabat lain di bagian sarpras yang dapat memberikan penjelasan, pihak keamanan kantor menyatakan bahwa “tidak ada orang, semuanya sedang keluar”—jawaban klasik yang kerap dianggap sebagai jurus menghindar dari konfirmasi publik.
Sikap tertutup ini memunculkan pertanyaan besar: ada apa dengan proyek pemagaran SDN 01 Situsari Cileungsi? Mengapa pejabat yang seharusnya bertanggung jawab justru terkesan menghindar dari media?
Padahal, setiap proyek yang menggunakan anggaran negara wajib terbuka dan dapat diakses publik, sebagaimana diamanatkan oleh:
- Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik,
- Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik,
- Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers,
- serta PP Nomor 61 Tahun 2010 sebagai aturan pelaksana UU KIP.
Ketertutupan pejabat publik terhadap media bukan hanya bentuk pelanggaran etika birokrasi, tetapi juga indikasi lemahnya komitmen terhadap transparansi dan akuntabilitas.
Statemen Tegas Ketua DPC AJNI Kabupaten Bogor
Ketua DPC AJNI Kabupaten Bogor dengan nada tegas menyatakan:
“Kami menilai Kabid Sarpras Disdik Kabupaten Bogor sangat tidak profesional dan tidak kompeten dalam menjalankan tugasnya. Pejabat publik yang alergi terhadap konfirmasi media patut dipertanyakan integritas dan kapasitasnya. Kami mendesak Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Bogor untuk segera melakukan evaluasi total terhadap pejabat-pejabat yang tidak mampu menjalankan tugas sesuai bidangnya, khususnya di bagian sarana dan prasarana.”
Ia juga menambahkan pernyataan yang lebih menohok:
“Jangan sampai publik berasumsi atau patut menduga bahwa sikap tertutup ini terjadi karena adanya kepentingan tertentu. Bahkan, tidak menutup kemungkinan muncul dugaan adanya ‘jatah’ dari setiap proyek di lingkungan Dinas Pendidikan, sehingga pejabat terkait terkesan menutup-nutupi informasi. Ini berbahaya dan mencederai kepercayaan publik.”
AJNI menegaskan bahwa media bukan musuh pemerintah, melainkan mitra strategis dalam mengawal penggunaan uang rakyat agar tepat sasaran dan bebas dari penyimpangan.
AJNI Kabupaten Bogor memastikan akan terus mengawal dan menelusuri proyek pemagaran SDN 01 Situsari Cileungsi, serta membuka ruang klarifikasi seluas-luasnya kepada Dinas Pendidikan Kabupaten Bogor. Transparansi bukan pilihan, melainkan kewajiban hukum.
(Tim/Red)
