Cirebon.swaradesaku.com. Sebuah truk pengangkut air bersih asal Kabupaten Kuningan yang hendak menuju wilayah Gebang, Kabupaten Cirebon, tertemper Kereta Api Menoreh relasi Semarang Tawang–Pasar Senen di perlintasan sebidang tanpa palang pintu, tepatnya di Desa Dompyong Kulon, Kecamatan Gebang, Rabu dini hari (21/01/2026) sekitar pukul 02.47 WIB.

Akibat kecelakaan tersebut, truk terseret hingga kurang lebih 500 meter dari titik tabrakan dan mengalami kerusakan parah. Sementara itu, lokomotif KA Menoreh juga mengalami kerusakan di bagian depan sehingga perjalanan kereta api pada jalur Cirebon–Semarang sempat mengalami gangguan dan penundaan.
Meski tidak menimbulkan korban jiwa dari penumpang, insiden ini mengakibatkan masinis sempat pingsan, sementara asisten masinis mengalami luka dan terjepit di bagian depan lokomotif. Petugas PT KAI Daop III Cirebon segera melakukan penanganan dengan mengganti lokomotif yang rusak agar perjalanan kereta dapat kembali dilanjutkan.
Salah seorang saksi mata, Fakhrurroji, warga Blok Cimpedak Desa Dompyong Kulon, menuturkan bahwa kecelakaan bermula saat truk pembawa air melaju dari arah Kuningan melalui jalur Karangsembung menuju Gebang. Saat melintasi perlintasan rel tanpa penjagaan, mesin truk tiba-tiba mati tepat di atas rel.
“Sopir sempat berusaha menyalakan kembali mesin truk, tapi tidak bisa. Saat itu kereta sudah terlihat melaju dari arah Semarang menuju Cirebon. Sopir langsung turun menyelamatkan diri dan meminta pertolongan warga, tapi kereta sudah terlalu dekat,” ungkap Fakhrurroji.
Kereta Api Menoreh akhirnya menghantam truk tersebut hingga terseret ratusan meter dari lokasi awal kejadian.
Sementara itu, Manager Humas PT KAI Daop III Cirebon, Muhibbuddin, menyampaikan permohonan maaf kepada para penumpang atas terganggunya perjalanan KA Menoreh akibat kejadian tersebut.
“Atas nama PT KAI Daop III Cirebon, kami menyampaikan permohonan maaf yang sebesar-besarnya kepada pelanggan atas gangguan perjalanan KA Menoreh relasi Semarang Tawang–Pasar Senen akibat tertemper truk pada Rabu (21/01/2026) pukul 02.47 WIB di KM 201+400 JPL 329 perlintasan tidak terjaga, petak jalan Stasiun Babakan–Waruduwur, Desa Dompyong Kulon,” jelasnya.
Ia menambahkan, akibat kejadian tersebut jalur hilir sempat tidak dapat dilalui, sementara jalur hulu masih bisa dilewati dengan kecepatan normal.
“Alhamdulillah penumpang dalam kondisi aman dan tidak ada yang mengalami cedera. Namun satu orang petugas KAI, yakni asisten masinis, mengalami luka dan telah dilarikan ke Rumah Sakit Waled, Kabupaten Cirebon,” paparnya.
Setelah dilakukan penggantian lokomotif, rangkaian KA Menoreh akhirnya dapat melanjutkan perjalanan menuju Jakarta pada pukul 05.28 WIB. Hingga kini, petugas di lapangan masih melakukan proses evakuasi lokomotif agar jalur hilir dapat segera difungsikan kembali.
“Kami kembali memohon maaf atas ketidaknyamanan dan keterlambatan perjalanan kereta api yang terdampak. Keselamatan dan kenyamanan pelanggan tetap menjadi prioritas utama kami,” tutup Muhibbuddin.
Insiden tertempernya truk oleh Kereta Api Menoreh di Dompyong Kulon kembali membuka catatan panjang tentang lemahnya pengamanan perlintasan sebidang di wilayah Kabupaten Cirebon, khususnya di kawasan pedesaan dan jalur alternatif antardaerah. Perlintasan tanpa palang pintu dan tanpa penjagaan manusia masih menjadi “bom waktu” yang setiap saat dapat memakan korban, baik dari pengguna jalan maupun dari pihak perkeretaapian.
Faktor teknis kendaraan, seperti mesin truk yang mati di atas rel, memang menjadi pemicu langsung kecelakaan. Namun, akar persoalan yang lebih besar terletak pada minimnya sistem pengamanan dan mitigasi risiko di perlintasan sebidang.
Dalam kondisi gelap dini hari, tanpa rambu peringatan aktif, tanpa palang pintu, serta tanpa petugas jaga, pengguna jalan berada pada posisi yang sangat rentan.
Kejadian ini seharusnya menjadi alarm keras bagi pemerintah daerah, instansi terkait, dan PT KAI untuk segera melakukan evaluasi menyeluruh terhadap perlintasan tidak terjaga. Tidak cukup hanya mengimbau masyarakat agar lebih berhati-hati, tetapi perlu langkah konkret berupa pemasangan palang pintu, lampu peringatan otomatis, serta penertiban perlintasan liar yang tidak sesuai standar keselamatan.
Selain itu, koordinasi lintas sektor antara pemerintah daerah, Kementerian Perhubungan, dan PT KAI perlu diperkuat. Keselamatan di perlintasan kereta api bukan semata tanggung jawab pengguna jalan, melainkan kewajiban negara dalam menjamin keamanan transportasi publik dan aktivitas ekonomi masyarakat.
Beruntung dalam peristiwa ini tidak menimbulkan korban jiwa dari penumpang maupun warga sekitar. Namun, jika pola pembiaran terhadap perlintasan tanpa pengamanan terus berlanjut, bukan tidak mungkin insiden serupa akan kembali terjadi dengan dampak yang jauh lebih fatal. Tragedi seharusnya tidak menunggu jatuhnya korban untuk memaksa perubahan kebijakan.
(Ade Falah)
