• Rab. Jan 21st, 2026

Indramayu.swaradesaku.com. DLH Kabupaten Indramayu menjadi sorotan publik, wilayah yang cukup luas ini, dipaksa mengelola sampah hanya dengan 56 truk yang dibagi ke enam UPTD Kebersihan, termasuk wilayah Karangampel, dengan Pasokan solar per armada umumnya disesuaikan dengan jangkauan rute operasional masing-masing unit ke TPS/TPA.

Menurut informasi yang dapat dipercaya, pasokan Solar di tahun 2025 kebelakang selama kepala UPTD Karangampel di jabat oleh Sugiarto, Pasokan BBM jenis Solar tiap hari disediakan 45 liter untuk satu armada pengangkut sampah.

Operasional armada di bawah Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Indramayu umumnya menggunakan BBM bersubsidi, dengan pembatasan kuota yang disesuaikan dengan kebutuhan harian operasional.

Kondisi Operasional Pengangkutan sampah oleh UPTD seringkali terkendala dengan jumlah armada terbatas, di mana 56 truk harus melayani ratusan Desa, yang jelas mempengaruhi konsumsi solar per armada.

Informasi yang kami dapat dari beberapa mantan supir truk pengangkut sampah, “Sejak kepala UPTD Karangampel dijabat oleh Sugiarto diduga telah terjadi penyalagunakan BBM jenis Solar yang dilakukan oleh supir atas perintahnya, semua supir ditargetkan untuk 3 rit dengan kapasitas Solar 21 liter tiap hari, namun jika hanya 2 rit sisanya harus dikembalikan 5 liter, padahal ketentuan sesuai angka tersedia 45 liter tiap hari untuk satu armada. katanya untuk tambah pemasukan kas, adapun yang melakukan pengambilan solar dilakukan oleh inisial (T) atas perintah oleh Bos.

Kata exs supir, ” Sugiarto selalu memerintahkan,” agar supir foto didepan mobil dekat selang pengisian BBM untuk laporan, seolah olah tiap hari mengisi BBM di SPBU yang sudah ditentukan. Oknum SPBU mendapatkan upah membantu penjualan Rp. 800.00.-/liter dari hasil penjualan.

Dipertengahan tahun 2025 Sugianto menyampaikan di hadapan semua supir dengan memakai bahasa Indramayu, “Pien lagune kin pir soal duit solar, yen di masukaken ning kas kabe pien? engko aturane separoh kanggo supir sebaturan, terus separoe kanggo kita duit kuen kuh, dicairakene akhir tahun,” Kata Sugiarto kepada semua supir yang sedang kumpul.

Jika di hitung dari jumlah 45 liter solar, jika digunakan hanya 21 liter yang tersisa 24 liter per hari atau 30 hari dikali 24 liter per bulan (24LxRp.6800 harga/liter x30 harix7Armada) = ± Rp .34.272.000.00.- /bulan) jika dihitung dalam satu tahun terkumpul uang sisa solar berkisar Rp. 411.264.000.00. dan jika dikali 5 tahun tentu jumlahnya sangat fantastis.

Pegawai DLH yang terbukti memangkas BBM (Bahan Bakar Minyak) secara ilegal untuk keuntungan pribadi dapat dikategorikan sebagai tindak pidana korupsi. Korupsi adalah penyalahgunaan kekuasaan atau jabatan untuk memperoleh keuntungan pribadi atau kelompok.

Dalam kasus ini, pegawai DLH yang memangkas BBM secara ilegal untuk keuntungan pribadi telah melakukan beberapa tindak pidana, yaitu:

  1. Penyalahgunaan wewenang. Pegawai DLH telah menyalahgunakan wewenang dan jabatan untuk memperoleh keuntungan pribadi.
  2. Pencurian : Pegawai DLH telah mencuri BBM yang merupakan milik negara atau BUMN.
  3. Korupsi: Pegawai DLH telah melakukan korupsi dengan memperoleh keuntungan pribadi dari penyalahgunaan wewenang dan jabatan.

Tindak pidana korupsi dapat dikenakan sanksi pidana penjara dan denda besar. Selain itu, pegawai DLH juga dapat dikenakan sanksi administratif, seperti pemberhentian dari jabatan atau penurunan pangkat.

Sampai berita ini diturunkan kami Masih membutuhkan konfirmasi dan klarifikasi kepada pihak pihak terkait.

(Tim/Red)