• Rab. Des 3rd, 2025

Kuasa Hukum Ishak Hamzah Protes Keras : Polrestabes Makassar Enggan Memberikan Salinan Turunan BAP

Makassar.swaradesaku.com. Tim kuasa hukum Ishak Hamzah melayangkan protes keras terhadap penyidik Polrestabes Makassar setelah permintaan turunan Berita Acara Pemeriksaan (BAP) kembali tidak dipenuhi. Kuasa hukum menyebut penyidik telah menghambat hak tersangka yang dijamin oleh undang-undang dan melakukan tindakan tidak profesional.(2/12/25).

Insiden ini terjadi pada Selasa 02-December 2025 sore. Kuasa hukum dan Ishak Hamzah datang sekitar pukul 14.00 WITA, namun setelah hampir lima jam menunggu, turunan BAP yang diminta tidak juga diberikan.

Kuasa hukum, Maria Monika Veronika Hayr, S.H., menjelaskan bahwa mereka hanya menuntut hak yang sudah jelas diatur dalam Pasal 72 KUHAP, yang menyebutkan bahwa turunan BAP wajib diberikan kepada tersangka atau kuasa hukumnya atas permintaan, tanpa syarat penyuratan atau izin tambahan.

“Kami meminta turunan BAP sebagai hak klien kami. Pasal 72 KUHAP jelas, tidak perlu menyurat, tidak perlu izin. Permintaan secara lisan sudah sah, apalagi dilakukan langsung berhadapan. Namun lagi-lagi dipersulit,” ujar Maria.

Menurutnya, penyidik justru memerintahkan mereka membuat surat permohonan serta meminta izin kepada bagian tertentu, sesuatu yang ia nilai bertentangan dengan aturan.

Tuding Penyidik Berbohong Berulang Kali

Maria ikut menyoroti tindakan Kanit Rifai, yang menurutnya telah menyampaikan informasi yang tidak benar pada beberapa kesempatan, termasuk saat berada di hadapan Kapolrestabes Makassar.

“Sudah berkali-kali dia melakukan pembohongan, bahkan ketika ada Kapolrestabes Pak Arya. Ini bukan kejadian pertama. Mereka ini biang kerusuhan dalam perkara Ishak Hamzah,” tegasnya.

Ia juga menilai pola tersebut menjadi bukti lemahnya integritas penanganan kasus ini.

Ishak: Banyak Pelanggaran, Waprop Sudah Temukan Oknum

Sementara itu, Ishak Hamzah menegaskan bahwa temuan dari Waprop sebelumnya sudah menetapkan sejumlah oknum polisi menjadi tersangka pelanggaran etik. Ia menilai kejadian hari ini harus dijadikan tambahan bukti dalam persidangan kode etik.

“Saya minta ketegasan. Yang menahan saya dulu itu ada dalam BAP. Ada keterangan-keterangan yang menurut kami palsu. Justru itu yang mereka sembunyikan. Besok kami akan kembali untuk meminta turunan BAP itu,” ujar Ishak.

Persoalan Sepele yang Justru Picu Aksi Massa

Maria menambahkan bahwa hambatan seperti ini justru memicu ketidakpercayaan publik terhadap proses hukum dan menjadi alasan masyarakat melakukan aksi unjuk rasa.

“Hal yang bisa diselesaikan secara mudah malah dipersulit. Itulah kenapa masyarakat sering turun demo, karena pelayanan di dalam tidak berjalan. Kami sudah minta secara langsung, tetapi tetap tidak diberikan,” ungkapnya.

Ancaman Aksi Lanjutan

Ketika ditanya apakah akan ada aksi lanjutan jika Polrestabes tetap tidak memberikan turunan BAP, Maria memastikan bahwa tekanan akan terus diberikan.

Penulis.Arman
Arifin sulsel