Denpasar.swaradesaku.com. Seorang pengusaha asal Korea Cung Chan Ho (75), Senin (24/11/2025) mendatangi Polresta Denpasar guna melaporkan oknum notaris berinisial IMD dan IWA, Kepala LPD Desa PT di Ubud, Gianyar serta PBS, Karyawan LPD PT.
Dalam laporan bernomor Reg DUMAS/611/XI/2025/SPKT SATRESKRIM/POLRESTA DPS/ POLDA BALI itu, Cung mengaku telah menjadi korban dugaan penipuan terkait dengan kredit fiktif senilai Rp 26 miliar di LPD PT pada 13 Januari 2020.
Cung yang merupakan pimpinan PT Bali Dewata Polo (BDP) menguraikan, awalnya sebagai debitur di LPD PT diberikan pinjaman dana sekitar Rp 700 juta. “Saya lupa tahun berapa dapat pinjaman Rp 700 juta, tapi pada masa sebelum pandemi virus Covid 19,” papar Cung. Sebagai jaminan, Cung menyerahkan dua sertifikat tanah.
Dalam perkembangannya, saat Covid 19 melanda, menurut Cung, usahanya mengalami kesulitan, sehingga mengalami kredit macet di LPD PT.
Saat kondisi sulit itu, lanjut Cung, muncul oknum notaris IMD menawarkan akan membantu dengan take over PT BDP. Setelah dilakukan RUPS, oknum notaris IMD menjadi pimpinan PT BDP.
Oknum notaris IMD, kata Cung, menjanjikan mencari pinjaman modal besar untuk perusahaan. Sedangkan Cung, berusaha menjual dua bidang tanah yang sertifikatnya dijadikan agunan/jaminan di LPD PT.
Ketika dua bidang tanah sudah ada pihak hendak membeli, Cung kemudiam berusaha melunasi hutangnya di LPD PT. Cung memperkirakan total hutangnya sudah mencapai Rp 1 miliar atau Rp 2 miliar.
Namun Cung terkejut ketika disampaikan jumlah hutangnya pada 2020 mencapai Rp 26 miliar. Cung mengaku tidak pernah menerima uang Rp 26 miliar dari LPD PT. Diduga kuat yang mengajukan pinjaman dan menerima dana hingga Rp 26 miliar ini adalah oknum notaris IMD.
(Tim/Red)
