• Jum. Okt 10th, 2025

Cirebon.swaradesaku.com. Proyek pembangunan rabat beton dan hotmix jalan gang di Desa Putat, Kecamatan Sedong, Kabupaten Cirebon, yang bersumber dari Dana Desa (DD) Tahun Anggaran 2025, kini menjadi sorotan publik. Proyek yang seharusnya menjadi sarana peningkatan infrastruktur Desa tersebut diduga tidak sesuai dengan spesifikasi teknis maupun Rancangan Anggaran Biaya (RAB) yang telah ditetapkan.

Salah satu aktivis dari wilayah Cirebon Timur, Agus Supriyatna, yang akrab disapa Ebit, mengungkapkan adanya indikasi ketidaksesuaian antara pekerjaan fisik di lapangan dengan dokumen perencanaan yang berlaku. Dugaan tersebut diperkuat dengan dokumentasi serta bukti-bukti lapangan yang berhasil dikumpulkan.

Menurut Ebit, kualitas pekerjaan maupun material yang digunakan dalam proyek ini patut dipertanyakan. Ia menilai proses pengerjaan terkesan dilakukan asal-asalan tanpa mengindahkan standar teknis, yang berpotensi merugikan masyarakat dalam jangka panjang. “Pembangunan rabat beton di Dusun 02 senilai Rp43.720.000 dan proyek hotmix jalan gang di Dusun 03 senilai Rp77.280.000 kami temukan adanya kejanggalan, terutama terkait dugaan penurunan mutu beton oleh penyedia material. Ini jelas akan berdampak terhadap kualitas jalan yang dibangun,” tegasnya.

Lebih lanjut, Ebit juga menyoroti adanya dugaan mark-up anggaran serta indikasi keterlibatan oknum Perangkat Desa dalam praktik manipulasi data dan pelaksanaan proyek. “Berdasarkan hasil pantauan kami, pembangunan rabat beton dan hotmix jalan gang ini terkesan dimanipulasi dan tidak dilakukan secara transparan. Ada dugaan konspirasi antara oknum Pejabat Desa dengan Tim Pelaksana Kegiatan (TPK),” tambahnya.

Ia juga menyesalkan lemahnya pengawasan dari pihak-pihak terkait, baik dari Pemerintah Kecamatan, pendamping Desa, maupun Inspektorat Daerah, yang seharusnya turut memastikan pelaksanaan proyek berjalan sesuai aturan.

Sementara itu, Kuwu Desa Putat, Ramin tidak dapat memberikan komentar ketika dikonfirmasi melalui No WhatsApp nya dan Sekretaris Desa (Sekdes) Adang , memilih untuk tidak memberikan komentar saat dikonfirmasi oleh Swaradesaku. Hingga berita ini ditayangkan, pihak Kepala Desa belum memberikan klarifikasi ataupun tanggapan resmi atas tudingan dan temuan yang disampaikan.

Kasus ini menambah panjang daftar sorotan terhadap pengelolaan Dana Desa di Kabupaten Cirebon, yang idealnya menjadi instrumen untuk mendorong pembangunan infrastruktur, pemberdayaan masyarakat, serta peningkatan kesejahteraan warga Desa.

Di akhir keterangannya, Ebit menghimbau semua pihak, khususnya aparatur Desa, untuk lebih transparan, akuntabel, dan profesional dalam mengelola anggaran negara. “Pengawasan publik dan media adalah bagian dari kontrol sosial yang sah. Kami akan terus memantau agar Dana Desa digunakan sesuai peruntukannya, demi kemajuan Desa dan kesejahteraan masyarakat,” pungkasnya.

(Ade Falah)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *