• Ming. Jul 27th, 2025

Denpasar.swaradesaku.com. Menanggapi berbagai pemberitaan dan unggahan media sosial yang menyeret namanya, Aiptu I.N.S menyampaikan klarifikasi resmi. Dalam hak jawabnya, ia menegaskan bahwa dirinya tidak pernah menyebut media sebagai PKI, melainkan menyayangkan perilaku oknum media tertentu yang menurutnya mirip seperti gaya PKI zaman dulu, yakni menghasut, menyebar fitnah, dan menyampaikan berita yang tidak sesuai fakta.(26/7/25).

Aiptu INS bahkan menyatakan telah menempuh jalur hukum dengan melaporkan beberapa akun media sosial ke Siber Polda Bali sebanyak tiga kali, karena diduga melakukan pencemaran nama baik terhadap dirinya.

“Saya tidak pernah mengatakan media itu PKI. Yang saya soroti adalah kelakuan oknum media tertentu yang menyerang nama baik saya dengan cara-cara tidak beretika,” ujar Aiptu INS.

Kronologi Dugaan Pencemaran Nama Baik

Aiptu INS mengungkapkan bahwa sejak 9 Januari 2025, ia mendapati unggahan yang merugikan dirinya secara pribadi dan profesional. Beberapa akun media sosial dan situs berita diketahui memuat foto pribadinya bersama kekasih, serta menambahkan narasi-narasi yang dinilai tidak benar dan menyesatkan.

Beberapa akun dan media yang dilaporkan antara lain:

Instagram @hallo.denpasar yang mengunggah foto Aiptu INS dengan narasi: “HEBOH! Anggota Polsek Kuta diduga jadi raja Mafia Mobil Rental, punya WIL. Begini komentar Kapolsek.”

Situs Portal Indonesia, yang menurut INS memuat laporan polisi palsu dan mengaitkan dirinya dengan dugaan kriminal.

Akun Instagram @balinewsid, yang mengunggah foto Aiptu INS dengan sensor wajah dan menyebutnya sedang diperiksa Propam.

Akun Instagram @hello_gianyar dan @info_tegallalang, yang memuat narasi viral soal dugaan mafia rental mobil.

Facebook Agustian Mahardika yang memosting ulang kolase foto dari Radar Bali dengan narasi insinuatif.

Situs Gatra Dewata dan Tribun Bali juga turut disoroti karena memuat foto dan narasi yang menurut INS tidak sesuai fakta.

Situs Portal Indonesia, kembali disebut karena memuat laporan polisi palsu serta informasi mengenai penyewaan kendaraan ilegal yang menyebut nama Aiptu INS.

Aiptu INS menilai, narasi yang dibangun dalam unggahan-unggahan tersebut mengarah pada pencemaran nama baik, penyebaran berita bohong, dan tidak mencerminkan prinsip jurnalisme yang adil dan berimbang.

Langkah Hukum dan Harapan

Sebagai bentuk tanggung jawab, Aiptu INS telah melaporkan kasus ini ke Direktorat Siber Polda Bali. Ia berharap langkah hukum ini dapat menjadi pelajaran penting agar media dan pengelola akun publik tetap menjunjung kode etik jurnalistik dan etika bermedia sosial.

“Saya tidak anti kritik, tetapi jangan sampai nama baik seseorang dirusak dengan fitnah. Apalagi sampai membuat berita tanpa konfirmasi dan data yang valid,” tambahnya.

Bahkan dugaan kasus tipu gelap Cek kosong yang di lakukan oleh erik Cs temannya terlapor yaitu ray bahkan ikut dugaan terlibat waktu di TKP perampasan mobil oleh erik Cs dihalaman kampus di denpasar yang sudah di laporkan oleh korban Ni TSW LP Nomor : LP / B / 834 / XI /2024 / SPKT /POLDABALI tanggal 30 november 2024 belum ada kemajuan walaupun erik sudah di tetapkan Tersangka Nomor : B / 777 / V /RES.1.11./ 2025 / Direskrimum polda bali,denpasar 19 mei 2025 oleh penyidik subdit 3 unit 1 reskrimum polda bali

Aiptu INS menutup pernyataannya dengan harapan agar ke depan depannya, semua pihak, baik media maupun masyarakat, lebih bijak dalam menyampaikan informasi.

Red :Tim Media

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *