Bogor.swaradesaku.com.Sebuah skandal dugaan manipulasi perizinan perumahan mencuat ke permukaan setelah konsumen memberikan informasi mengenai adanya kejanggalan dalam proses penerbitan izin pembangunan sebuah kawasan perumahan di Kecamatan Cibinong.
Menurut informasi yang dihimpun, pihak pengembang perumahan Three Residence diduga membuat dokumen Perizinan hanya sampai Kecamatan, untuk mengajukan pinjaman kepada pihak Bank BTN Syariah KCU Kota Bogor, sehingga adanya pencairan uang untuk Perumahan tersebut.
“Kami (awak media -red) telah mendatangi kantor Perumahan tersebut guna konfirmasi namun kami tidak menemukan kantornya.

Kemudian kami melayangkan surat ke pihak Bank BTN Syariah KCU Kota Bogor pada tanggal 15/4/25 guna audensi dan klarifikasi kemudian pada tanggal 23/4/5, kami bertemu dengan Bapak Subur yang mengaku sebagai Wakil Kepala Cabang.
Subur dalam pertemuan nya dengan awak media menyampaikan, mengenai surat klarifikasi nanti akan di balas dengan tim legal dari kantor pusat.
Kami disini akan mencairkan pinjaman asal dokumen persyaratan lengkap maka bisa kami cairkan.
Saya tidak bisa bicara terlalu banyak biar nanti tim legal pusat yang membalas surat bapak, ucap Subur.
Di sisi lain H.Akhmad Yusup selaku Pimpinan Umum Media online swaradesaku menanggapi hal tersebut mengatakan,
“Dalam hal ini Kami menduga ada praktik korupsi dan kolusi secara sistematis terhadap pencairan pinjaman di Bank BTN Syariah KCU Kota Bogor dan akan berdampak merugikan konsumen”.
Kami berharap kepada pihak terkait agar mengkaji ulang izin Perumahan Three Residence agar tidak ada masyarakat yang di rugikan,
Dan kami juga menghimbau kepada masyarakat agar ber hati hati serta teliti ketika membeli rumah, karena banyak oknum Developer nakal, yang mencari keuntungan pribadi, demikian pungkasnya.
Sampai berita ini di tayangkan kami belum menerima surat balasan dari pihak Bank BTN Syariah dan pernyataan resmi dari pihak terkait.
(Red)