• Rab. Jul 2nd, 2025

Jakarta.swaradesaku.com. Di Kecamatan Grogol Petamburan Jakarta Barat, marak proyek bangunan gedung yang berdiri tidak sesuai IMB (Ijin Mendirikan Bangunan ) entah itu pelanggaran ketinggian atau tidak sesuai peruntukkan, tetapi anehnya papan segel yang sudah terpasang bahkan SPB (Surat Perintah Bongkar) yang seharusnya sudah dilaksanakan di bulan Nopember 2022 nyatanya sampai saat ini (24/02/23) belum juga dilaksanakan.

Satuan Polisi Pamong Praja tingkat Walikota Jakarta Barat, sebagai pelaksana tugas perda no.8 tahun 2007 perihal ketertiban umum sekaligus pelaksana pergub no.28 tahun 2002 tentang bangunan gedung sepertinya lalai.

Bangunan gedung yang berlokasi di Jalan DR.Susilo II no.353 Rt.005 Rw.07 Kelurahan Grogol Kecamatan Grogol Petamburan, Jakarta Barat, sepertinya menjadi contoh tidak jalannya Perda-Pergub
Walaupun Surat Perintah Bongkar sudah dituangkan.

Tidak dilaksanakannya SPB tersebut, menjadi pertanyaan kami sebagai kontrol sosial,sementara antara media dengan pelaksana Perda/Pergub seperti ada tembok pemisah, mereka seperti enggan menerima kami.

Herman sebagai penanggung jawab atas bangunan gedung yang berlokasi di Jalan DR. Susilo II no.353 Rt.005 Rw.07 saat awak media menanyakan untuk konfirmasi melalui telpon seluler sepertinya enggan menjelaskan bahkan menutup pembicaraan.

Melihat belum sepenuhnya pelaksana Perda/Pergub menjalankan fungsinya, perlu kiranya pejabat terkait setingkat Walikota bahkan Provinsi terkhusus Kasatpol PP yang ada dilingkungan Pemda DKI untuk lebih profesional menjalankan fungsinya, agar tatanan rencana tata ruang bisa sesuai harapan,masyarakat Jakarta.

(Hariyanto)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *