Jakarta.swaradesaku.com.Maraknya pemberitaan terkait pembangunan menara BTS (Base Transciever Station) di area Kelurahan Pejagalan, Kecamatan Penjaringan, Jakarta Utara, yang patut diduga tidak memiliki izin mendirikan menara BTS.
Sebelumnya pemberitaan terkait BTS ini sudah di beritakan oleh media online Transparancy dan Industry.co.id, (pebruari 2022 ).Didalam pemberitaan yang lalu sebagaimana dikatakan permintaan dari Ketua Umum GRACIA (Gerakan Cinta Indonesia) Hisar Sihotang, yang juga disikapi Ketua Poros Muda Nahdatul Ulama DKI Jakarta Ramadhan Isya.Meminta kepada Lurah Pejagalan Ihksan untuk tidak melempar tanggung jawab yang seakan-akan dibohongi oknum Rw.
Begitu juga kedua Tokoh LSM diatas mendesak Camat Penjaringan Defika untuk bertanggung jawab atas berdirinya BTS di area Kelurahan Pejagalan. Demikian tegasnya.
Pada pemberitaan yang lalu disebutkan seakan
akan Pak lurah Ihksan dibohongi oleh oknum Rw. Ternyata pada lain kesempatan di tanggal 1 maret 2022 kami (swaradesaku) berhasil mewawancarai Bapak Rw. 12 Samitra.
Beliau mengatakan, merasa tidak nyaman dengan pemberitaan di media on-line yang menyebutkan bahwa dirinya telah membohongi Pak Lurah Ihksan. Menurut Samitra beritanya tidak sesuai pada saat mereka di wawancara bertiga dengan wartawan demikian katanya.
Terkait perijinan sepenuhnya tanggung jawab Pak Lurah, karena itu ada didalam lahan Kelurahan. Kami juga menduga untuk BTS yang berada disebelah barat danau patut diduga juga tak mengantongi ijin.
Apabila dikemudian hari ternyata BTS-BTS yang sudah berdiri itu diketahui melanggar permenkominfo pasal 21 nomer 02/2008.
Maka Pak Lurah Ihksan dan Camat Penjaringan Defika harus bertanggung jawab.(13/3/22)
( Hariyanto)