BOGOR ||
Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Pengawal Hukum Dan Demokrasi (YLBH Pendekar) menggelar acara sederhana bertajuk tasyakuran 1 tahun berdirinya yayasan, di Kampung Pasir Menjul, Desa Pasirjaya, Kecamatan Cigombong, Kabupaten Bogor, Jawa Barat, Kamis (10/2/2022).
Tasyakuran yang dipimpin langsung Direktur YLBH, Hendra Sudrajat, berlangsung khidmat diikuti oleh Pengurus dan anggota yayasan, serta perwakilan pengurus cabang kota dan kabupaten yang telah terbentuk, terdiri Advokat dan Paralegal, dengan melibatkan tokoh agama dan Pemuka masyarakat lainnya.
“Pada hari ulang tahun YLBH Pendekar yang pertama ini, saya mengajak marilah kita panjatkan puji syukur kepada Allah SWT yang telah membimbing kita sehingga sampailah pada usia 1 tahun YLBH Pendekar yang kita cintai ini,” ungkap Hendra dalam sambutannya setelah acara potong tumpeng.
Menurut Hendra, pasti banyak suka duka selama ini yang menjadi bahan pelajaran bagi kita semua, dimana menegakkan keadilan tidak semudah membalikan telapak tangan,jika tidak dikatakan ibarat menegakkan benang basah, “Tantangan dan rintangan selalu ada dan tidak bisa dianggap enteng. Itu semua merupakan bagian dari perjuangan yang tentunya butuh banyak pengorbanan waktu, tenaga dan pikiran bahkan material”.
“Namun alhamdulillaah, faktanya yayasan dapat melewati semua perjalanan berliku tersebut, dan ini semua tidak terlepas dari perjuangan dan doa dari kita semua. Saya berharap semoga kedepannya akan menjadi lebih baik lagi dan kita harus lebih profesional dalam berpikir dan bertindak membawa bendera YLBH ataupun LBH Pendekar dalam memberikan pertolongan, pembelajaran atau pencerahan dan pendampingan hukum kepada masyarakat,” harapnya.
“YLBH Pendekar harus terdepan dalam memperjuangkan keadilan dan membela kebenaran serta menolong masyarakat yang terdzholimi khususnya di Jawa Barat dan NKRI pada umumnya. Ini menjadi sangat penting agar LBH Pendekar eksis dan diterima di tengah masyarakat,” ungkap pria yang akrab dipanggil Hedar tersebut.
“Dengan motto berani karena benar dalam membela keadilan, maka dalam memberikan bantuan hukum, LBH Pendekar dilarang keras memandang status sosial masyarakat, karena pada dasarnya mereka memiliki berkedudukan yang sama di mata hukum,” tegasnya.
(DidiS)