Cianjur.swaradesaku.com.
HM, korban mafia tanah di Kabupaten Cianjur, ahirnya mengadukan nasibnya kepada pihak Kepolisian Polres Cianjur didampingi Casnika dan Tim Advokat dari LKBH Swaradesaku lainnya, dengan bukti laporan nomer LP/B/340/IX/2021/SPKT/POLRES CIANJUR/POLDA JABAR, Jum’at (24/09/2021).
Dalam laporanya, kepada penyidik, korban menceritakan saat awal ditawari sebidang tanah oleh AM dan kawan kawan dengan harga relatif murah, hingga 17 Maret 2020 sekitar pukul 12.00 WIB, HS diajak pertemuan sekaligus melihat objek tanah yang terletak di Desa Cikancana Kecamatan Sukaresmi kabupaten Cianjur.
Merasa cocok, HS minta pelaku menunjukan surat akta jual beli (AJB) sebagai bukti kepemilikan tanah tersebut, hingga ahirnya terjadilah transaksi jual beli di rumah makan dekat Kota Bunga, Desa Sukanagalih Kecamatan Pacet Kabupaten Cianjur, dengan pembayaran dilakukan bertahap hingga mencapai 370 juta rupiah.
Pada kesempatan berikutnya, AM terus meminta uang sisa 91.840.000 rupiah dari total harga 461.840.000 rupiah, seraya mendesak meminta sisa tersebut segera dilunasi.
Bermaksud untuk melunasi, HS mendatangi kantor Desa Cikancana dan bertemu dengan kepala Desa. Bukan main kagetnya HS setelah mendapat keterangan dari Desa karena setelah dicek di buku register, tanah tersebut atas nama orang lain yang berbeda.
HS sontak menduga, Asisten Notaris sebagai otak dari semua ini, “Liana Suwardi yang mengaku asisten Notaris, diduga otak dari semua ini, mereka melakukanya secara sistematis dan terorganisir,” kata HS.
Casnika, yang juga Ketua Dewan Pembina LKBH Swaradesaku mengaku lega, pasca diterimanya pengaduan kliennya, “Kami merasa lega dan senang atas respon dari Polres Cianjur yang telah melakukan fungsinya dengan baik sebagai pelayanan masyarakat dalam hal ini penegakan hukum,” papar Casnika.
“Kami harap kepada pihak Kepolisian selaku Aparat Penegak Hukum di Polres Cianjur, dapat bertindak cepat dan tepat, meringkus para Mafia tanah tersebut, agar menjadi efek jera kepada para pelaku mafia tanah lainnya, karena kami yakin, HS ini bukan satu-satunya korban mafia tanah di bumi Cianjur ini, dan harapan kita semua agar tidak ada korban lain seperti yang terjadi pada klien kami,” pungkasnya.
Senada dengan Casnika, Prana yang juga Kuasa Hukum HS mengatakan bahwa perkara pertanahan yang terjadi di masyarakat bersifat krusial, “Masih banyak kasus pertanahan yang bersifat krusial terjadi berbagai wilayah, dimana para pelaku begitu piawai dan meyakinkan calon pembeli apabila kurang teliti dan berhati-hati. Maka, kami menghimbau agar masyarakat selalu waspada dan teliti sebelum membeli. Dan kepada Pihak Kepolisian, kami berharap agar dapat membentuk Satgas Mafia Tanah untuk membantu Kepolisian dalam mengungkap masalah pertanahan yang terjadi”.
(AY)