• Rab. Jul 2nd, 2025

Habib Bahar bin Smith Bebas Setelah 3 Tahun Masa Pidana

Bogor.swaradesaku.com
Ahirnya Habib Bahar bin Smith dikeluarkan dari Lapas Pondok Rajeg Cibinong Bogor dengan mendapatkan program asimilasi rumah dari Kementerian Hukum dan HAM RI setelah dirinya menjalani setengah masa pidana.

“Ya (betul Habib Bahar bebas), mendapatkan program asimilasi rumah,” ucap Abdul Aris, Kepala Divisi Pemasyarakatan Kemenkum HAM Jabar, dikonfirmasi media, Sabtu (16/5/20).

Aris menuturkan tepat hari ini, Bahar sudah menjalani setengah masa pidananya. Sehingga, dia mendapatkan program asimilasi sesuai Permenkum HAM nomor 10 tahun 2020.

“Tanggal 16 Mei (2020) yang bersangkutan sudah menjalani setengah masa pidana. Untuk 2 per tiganya nanti 12 November 2020,” tuturnya.

Sementara itu kuasa hukum Bahar Ichwan Tuankotta membenarkan soal bebasnya Bahar; “Iya benar, hari ini (Sabtu 16 Mei 2020) Habib Bahar sudah bebas,” katanya.

Sebelumnya, Habib Bahar mendapatkan vonis dari Majelis Hakim dengan hukuman 3 tahun penjara atas perbuatannya menganiaya dua remaja Cahya Abdul Jabar dan Muhammad Khoerul Aumam Al Mudzaqi alias Zaki. Vonis Hakim tersebut lebih ringan 3 tahun dari tuntutan jaksa penuntut umum Kejari Bogor yang menuntutnya 6 tahun penjara.

Asimilasi rumah merupakan asimilasi di lingkungan rumah, dan bila ketahuan keluyuran akan mendapatkan sanksi hingga pencabutan.

(Red).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *