Sukabumi.swaradesaku.com. Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Sukabumi menggelar Rapat Paripurna ke-18 Tahun Sidang 2026, Jum’at (4/9/2026), bertempat di Ruang Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Sukabumi.

Rapat dipimpin Ketua DPRD Kabupaten Sukabumi Budi Azhar Mutawali, S.IP., didampingi Wakil Ketua II H. Usep dan Wakil Ketua III Ramzi Akbar Yusuf, SM.
Rapat turut dihadiri Wakil Bupati Sukabumi H. Andreas, S.E., jajaran Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda), anggota DPRD Kabupaten Sukabumi, kepala perangkat daerah, para camat se-Kabupaten Sukabumi, serta tamu undangan lainnya.
Rapat Paripurna ke-18 tersebut mengagendakan penyampaian pandangan umum fraksi-fraksi DPRD terhadap Nota Pengantar Bupati Sukabumi atas Rancangan Peraturan Daerah tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Sukabumi Tahun Anggaran 2026.
Pandangan umum fraksi menjadi bagian penting dalam proses pembahasan Raperda Perubahan APBD 2026, khususnya dalam memberikan masukan, koreksi, serta rekomendasi terhadap kebijakan pendapatan, belanja, dan pembiayaan daerah.
Fraksi Golkar dan PAN
Pandangan Fraksi Golkar dan PAN disampaikan secara tertulis oleh H. M. Loka Tresnajaya, S.E., M.M.
Fraksi Gerindra Soroti Perlindungan Hak ASN dan Efisiensi Belanja
Fraksi Gerindra yang disampaikan Hera Iskandar, S.E., memberikan apresiasi kepada Bupati, Wakil Bupati, Sekretaris Daerah selaku Ketua TAPD, serta jajaran teknokrat yang terlibat dalam penyusunan perubahan APBD.
Fraksi Gerindra menilai penyusunan perubahan APBD dilakukan dalam kondisi ruang fiskal yang terbatas serta kerangka regulasi hubungan keuangan antara pemerintah pusat dan pemerintah daerah yang semakin ketat.
Di sisi lain, Fraksi Gerindra memberikan perhatian terhadap strategi pengelolaan likuiditas daerah, terutama terkait wacana penundaan realisasi Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP) ASN sebesar 10 hingga 20 persen.
Menurut Fraksi Gerindra, ASN merupakan bagian penting dalam pelaksanaan pelayanan publik, mulai dari penanganan stunting, kemiskinan ekstrem, pelayanan masyarakat hingga penanggulangan bencana.
Karena itu, fraksi tersebut mendorong agar efisiensi anggaran terlebih dahulu diarahkan pada belanja operasional, perjalanan dinas, serta kegiatan seremonial sebelum menyentuh hak-hak pegawai.
Fraksi Gerindra juga mendorong pemerintah daerah untuk mengembalikan alokasi belanja modal jalan, jaringan dan irigasi yang mengalami koreksi sekitar Rp3,45 miliar, serta melakukan rasionalisasi terhadap belanja modal gedung dan peralatan mesin yang masih ditunda.
Selain itu, Fraksi Gerindra mendorong optimalisasi pendapatan daerah melalui digitalisasi pemungutan retribusi dan intensifikasi pajak daerah dengan tetap memperhatikan keberlangsungan sektor UMKM.
Fraksi tersebut juga meminta adanya evaluasi menyeluruh terhadap manajemen keuangan RSUD maupun BLUD agar akumulasi SILPA dapat lebih optimal dikonversikan untuk peningkatan pelayanan kesehatan publik dan ketersediaan obat bagi masyarakat.
Fraksi PKS Dorong Penguatan PAD dan Perhatian Lebih Besar terhadap Desa
Fraksi PKS yang disampaikan H. Iwan Ridwan, M.Pd., memberikan sejumlah catatan terhadap Nota Pengantar Bupati atas Raperda Perubahan APBD 2026.
Salah satu perhatian utama Fraksi PKS adalah perlunya optimalisasi Pendapatan Asli Daerah (PAD). Fraksi PKS menyoroti meningkatnya rasio ketergantungan fiskal daerah terhadap dana transfer pemerintah pusat, sementara rasio kemandirian keuangan daerah mengalami penurunan.
Karena itu, Fraksi PKS meminta pemerintah daerah mempercepat dan mengoptimalkan intensifikasi serta ekstensifikasi pajak dan retribusi daerah berdasarkan potensi ekonomi yang riil, tanpa semata-mata meningkatkan beban masyarakat maupun dunia usaha.
Fraksi PKS juga menyoroti perhatian pemerintah daerah terhadap pembangunan desa. Menurut fraksi tersebut, penguatan pemerintahan desa perlu menjadi bagian penting dalam mewujudkan pembangunan yang merata hingga pelosok Kabupaten Sukabumi.
Fraksi PKS mengusulkan peningkatan dan penambahan anggaran dana desa hingga sebesar 15 persen dari dana alokasi umum (DAU) dan dana bagi hasil (DBH) yang diterima daerah, sehingga desa memiliki ruang fiskal yang lebih kuat untuk melaksanakan pembangunan.
Selain dukungan anggaran, Fraksi PKS mendorong peningkatan pembinaan dan bimbingan kepada kepala desa, Badan Permusyawaratan Desa (BPD), serta perangkat desa dalam rangka memperkuat tata kelola pemerintahan dan pengelolaan keuangan desa.
Fraksi PKS juga mendorong pemerintah daerah untuk lebih serius dalam melakukan penataan dan pemekaran desa sebagai bagian dari strategi pemerataan pembangunan.
Fraksi PKB Tekankan Belanja yang Memberikan Manfaat Langsung
Sementara itu, Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) yang disampaikan Aang Erlan Hudaya, menyampaikan bahwa perubahan APBD merupakan kebutuhan untuk menyesuaikan perkembangan pelaksanaan APBD pada semester pertama, termasuk perubahan asumsi pendapatan, belanja dan pembiayaan.
Fraksi PKB menekankan sejumlah hal, di antaranya penurunan PAD yang perlu menjadi perhatian serius, kenaikan belanja yang harus memberikan manfaat langsung bagi masyarakat, serta peningkatan pembiayaan yang harus disikapi secara hati-hati.
Selain itu, belanja wajib dan prioritas perlu tetap dijaga. Pelaksanaan perubahan APBD juga harus mempertimbangkan waktu pelaksanaan yang relatif terbatas serta memastikan belanja tidak terduga tetap tersedia secara memadai.
Fraksi PDI Perjuangan
Pandangan umum Fraksi PDI Perjuangan disampaikan secara tertulis oleh Anang, S.Pd.
Fraksi Demokrat
Sementara itu, pandangan umum Fraksi Demokrat disampaikan secara tertulis oleh Rudi Heryanto.
Fraksi PPP Tekankan APBD sebagai Instrumen Kebijakan Publik
Fraksi Partai Persatuan Pembangunan (PPP) yang disampaikan H. Apep Saepul Mahdan, S.IP., menegaskan bahwa APBD bukan sekadar susunan angka dalam dokumen perencanaan keuangan daerah.
Menurut Fraksi PPP, APBD merupakan instrumen kebijakan publik yang mencerminkan keberpihakan pemerintah terhadap kepentingan masyarakat.
Karena itu, setiap perubahan struktur pendapatan maupun belanja daerah perlu dilihat dari sejauh mana kebijakan tersebut mampu meningkatkan kualitas pelayanan publik, memperkuat perekonomian daerah, mengurangi kesenjangan, serta menghadirkan kesejahteraan yang nyata bagi masyarakat Kabupaten Sukabumi.
Seluruh pandangan umum fraksi selanjutnya menjadi bahan dalam tahapan pembahasan Raperda tentang Perubahan APBD Kabupaten Sukabumi Tahun Anggaran 2026 antara DPRD bersama pemerintah daerah.
Melalui pembahasan tersebut, DPRD Kabupaten Sukabumi berkomitmen memastikan perubahan APBD tidak hanya memenuhi aspek administratif dan regulasi, tetapi juga mampu menjawab kebutuhan masyarakat serta mendukung pencapaian prioritas pembangunan daerah
( Ojem. J)
