
Bogor.swaradesaku.com.
Kepala Desa Pasirjaya Kecamatan Cigombong Kabupaten Bogor, Suhanda Hendrawan mengimbau masyarakat Pasirjaya, tidak perlu berlebihan dan khawatir dengan pemberitaan yang menghebohkan dunia terkait virus Corona, karena yang saat ini paling dikhawatirkan dimasyarakat adalah virus bank emok yang lebih berbahaya dari virus corona, karena virus bank emok ini sangat sulit menghilangkannya dan tidak bisa disemprot dengan disinfektan.
Suhanda Hendrawan beralasan karena dari tahun ke tahun masalah bank emok ini jadi permasalahan utama yang paling memprihatinkan dan sangat sulit untuk dihilangkan di masyarakat.
Suhanda Hermawan selaku Kepala Desa Pasirjaya bahkan telah mengeluarkan Surat resmi bernomor 300/32/IV/2020 – Kesra tertanggal 1 April 2020 ditujukan kepada para pelaku usaha perbankan dan Koperasi.
Dalam surat edarannya, Suhanda menulis ‘berdasarkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2020 tentang Kebijakan Keuangan Negara dan Stabilitas Sistem Keuangan Untuk Penanganan Pandemi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) dan/atau Dalam Rangka Menghadapi Ancaman yang Membahayakan Perekonomian Nasional dan/atau Stabilitas Sistem Keuangan’.
Masih dalam tulisan Suhanda ‘bahwa dalam rangka mengantisipasi praktek-praktek pemberian pinjaman oleh perorangan dan atau badan usaha kepada masyarakat yang menerapkan dan menetapkan suku bunga dasar kredit yang tinggi dan penagihan yang tidak sesuai dengan ketentuan Bank Indonesia selaku penyelenggara Perbankan, dan semakin maraknya permasalahan yang terjadi di masyarakat terkait dengan pinjaman yang diberikan/dilakukan oleh
pihak Bank Emok, Bank Keliling, Bank Online, dan sejenisnya sehingga menimbulkan konflik, polemik dan merugikan masyarakat Desa Pasir Jaya, juga berdampak terhadap pertumbuhan ekonomi yang kurang baik di
masyarakat Desa Pasir Jaya, maka dengan ini meminta kepada pihak-pihak terkait untuk :’
- Menghentikan segala aktifitas usaha pemberian pinjaman dan permodalan yang menetapkan suku bunga dasar kredit di Desa Pasir Jaya yang tidak sesuai dengan ketentuan Bank Indonesia dan ketentuan
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) yang mengatasnamakan Badan Hukum, Koperasi, Perbankan maupun perorangan karena sudah merugikan dan meresahkan masyarakat; - Menghimbau kepada masyarakat Desa Pasir Jaya untuk tidak melakukan pinjaman usaha dan permodalan melalui Bank Emok, Bank Keliling, Bank Online, atau rentenir perorangan yang tidak menerapkan dan menetapkan Suku Bunga Dasar Kredit sesuai dengan ketentuan Bank Indonesia dan
Otoritas Jasa Keuangan (OJK); - Diminta kepada para ketua lingkungan baik Kepala Dusun, Ketua RW, Ketua RT, dan Lembaga Desa lainnya agar dapat mengedukasi, mensosialisasikan, dan mengarahkan kepada masyarakat untuk tidak melakukan pinjaman kepada pihak yang tidak sesuai ketentuan dan bisa mengambil langkah-langkah pencegahan /antisipasi dengan tetap memperhatikan ketentuan peraturan dan perundang-undangan yang
berlaku.
Masih menurut Suhanda, upaya pemerintahan Desa untuk bank emok ini bisa segera terselesaikan, melalui BUMDes berkerjasama dengan RT/RW Setempat, namun yang jadi masalahnya memang kadang-kadang ada masyarakat ketika diberikan pinjaman oleh pemerintah sulit untuk mengembalikannya dan dianggapnya uang tersebut hibah,” terangnya.
Seorang tokoh masyarakat Kp Pasir Menjul menanggapi hal tersebut dengan dukungan sepenuhnya dan siap membantu mengamankan surat edaran tersebut; “Kami siap membantu Kepala Desa yang telah nyata peduli kepada masyarakat dengan maraknya rentenir berkedok koperasi dan bahkan berkesok syariah yang nyata mencekik dan ‘menghisap darah’ masyarakat,” ungkap Ust Alhaidar ditemui di Pasir Menjul.
Menurut Alhaidar, Allaah SWT dalam firmannya sangat jelas melarang bahkan menantang perang dengan para pelaku riba dan kami siap jiwa raga di garda depan menjadi pasukan penyelamat firman Allaah tersebut hususnya di Pasirjaya dan Cigombong bahkan Kabupaten Bogor pada umumnya jika kami diminta bantuan.
“Kenapa kami harus diminta bantuan, karena hal ini yang akan menjadi dasar hukum kami untuk berndak, menghadap, melaporkan dan mengambil tindakan lain yang diperlukan untuk kepentingan pembelaan terhadap masyarakatbdengan tanpa pamrih, tidak akan meminta dan tidak akan pernah meminta imbalan dari masyarakat selaku korban,” ungkap Alhaidar.
Diketahui, selain seorang tokoh masyarakat Pasirjaya ternyata Alhaidar adalah Ketua Ormas Islam Gerakan Muslim Penyelamat Aqidah (GEMPA) tingkat Dewan Pimpinan Wilayah (DPW) Jawa Barat.
(Ade arfan /didiS)