• Sel. Mei 13th, 2025

Bogor.swaradesaku.com.Suami salah seorang bekas karyawan PT.Hanul Garment,yang berlokasi di Bitung Sari Kecamatan Ciawi,Kabupaten Bogor Jawa Barat,menuntut gaji istrinya segera di keluarkan untuk biaya pengobatan.(27/12/19).

Misbah suami Ai bekas karyawan PT Hanul Garment sangat kecewa dengan manajemen Perusahan itu karena tidak ada kebijakan sedikitpun “Ai berhenti kerja karena sakit akibat jam kerja tidak  teratur,anehnya orang sakit di paksa masuk kerja supaya gaji yang satu bulan bisa diterima”.paparnya kepada   swaradesaku.com.

“Saya minta hak gaji Ai istri saya selama satu bulan,kok di persulit padahal semua ketentuan perusahaan dah di tempuh,ini semua buat pengobatan istrinya”ditambahkan Misbah.

Keberadaan PT .Hanul Garment ini sangat memprihatinkan karena diduga semua karyawan tidak memiliki Jamsostek malah menurut Pan Pan Supandi HRD PT.Hanul Garment gaji karyawanpun dibawah UMK Kabupaten Bogor,” betul saudara Misbah ini suaminya Ai bekas,karyawan kami,malah dia dah bolak -balik ke perusahan dan ketemu saya tapi apa boleh buat pimpinan perusahan belum respon jadi saya belum bisa memberikan gaji Ai sekarang,sudah disarankan dari dulu Ai masuk kerja dulu kalau mau gaji itu didapat” jelasnya.

Ironisnya Pan Pan Supandi selaku HRD PT Hanul Garment ini memaksa Ai harus masuk kerja walau dalam keadaan sakit untuk mendapatkan haknya,padahal Ai sudah menyatakan keluar baik -baik karena sakit.

Sebagaimana disebutkan dalam Pasal 5 UU No. 13 tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan yaitu “Setiap tenaga kerja memiliki kesempatan yang sama tanpa diskriminasi untuk memperoleh pekerjaan.” dan Pasal 6 UU No. 13 tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan yaitu “Setiap pekerja/buruh berhak memperoleh perlakuan yang sama .(Tatang)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *