Bogor.swaradesaku.com. Gerakan Masyarakat Sipil Bogor Bersatu melalui PETISI 26 mendesak Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Kabupaten Bogor menandatangani petisi sebagai bentuk komitmen terhadap transparansi dan akuntabilitas pengelolaan anggaran Pekan Olahraga Provinsi (Porprov) Jawa Barat XV 2026.
Desakan tersebut muncul di tengah menguatnya tuntutan publik terhadap tata kelola pemerintahan yang bersih dan bebas dari praktik korupsi di Kabupaten Bogor. Menurut Gerakan Masyarakat Sipil Bogor Bersatu, target “Kabupaten Bogor Juara” harus diimbangi dengan pengelolaan anggaran yang terbuka, tertib, dan dapat dipertanggungjawabkan.
Sebagai organisasi olahraga yang menerima hibah dari anggaran daerah, KONI dituntut memastikan penggunaan dana sesuai peruntukan serta membuka ruang pengawasan publik.
Landasan hukumnya antara lain UU Nomor 11 Tahun 2022 tentang Keolahragaan, khususnya Pasal 80, yang mengatur prinsip pengelolaan dana keolahragaan secara transparan dan akuntabel. Selain itu, pengelolaan hibah daerah wajib mengikuti ketentuan peraturan perundang-undangan, termasuk mekanisme pertanggungjawaban dan pengawasan.
Apabila ditemukan penyalahgunaan dana yang memenuhi unsur tindak pidana, penanganannya dapat mengacu pada UU Nomor 31 Tahun 1999 juncto UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sesuai fakta dan hasil pemeriksaan yang berwenang.
Melalui PETISI 26, Gerakan Masyarakat Sipil Bogor Bersatu menegaskan bahwa prestasi olahraga tidak semata-mata diukur dari perolehan medali, tetapi juga dari integritas pengelolaan dana publik.
Kini, publik menantikan sikap KONI Kabupaten Bogor terhadap desakan tersebut, sekaligus komitmen nyata untuk memastikan anggaran Porprov 2026 dikelola secara transparan dan dapat diawasi masyarakat.
“Bogor Juara, KONI Bersih, Anggaran Transparan, Tanpa Korupsi!” menjadi pesan yang digaungkan melalui gerakan PETISI 26.
(Tim/Red)
