• Ming. Okt 11th, 2026

Bogor.swaradesaku.com. Aktivitas pertambangan galian C di Kampung Ciater, Kecamatan Rumpin, Kabupaten Bogor, menjadi sorotan. Kegiatan yang diduga belum memenuhi kelengkapan perizinan tersebut diminta segera diperiksa oleh instansi berwenang guna memastikan legalitas operasional serta kepatuhannya terhadap ketentuan pertambangan dan lingkungan hidup.

Berdasarkan hasil penelusuran dan informasi yang dihimpun awak media pada Kamis (8/10/2026), aktivitas pertambangan tersebut disebut-sebut menggunakan nama PT Batu Sampurna Makmur. Namun, status perizinan dan dokumen legalitas kegiatan itu masih perlu diverifikasi secara langsung oleh instansi terkait.

Dalam penelusuran di lapangan, sejumlah nama turut disebut memiliki keterkaitan dengan aktivitas pertambangan tersebut. Madhsah alias Gyot disebut dalam informasi yang dihimpun sebagai pengelola sekaligus penanggung jawab lapangan. Sementara itu, Ekim dan Mahfudin alias Bule disebut-sebut memiliki keterkaitan dengan permodalan, sedangkan Jaro Lakek dikaitkan dengan tanggung jawab kegiatan tambang.

Meski demikian, informasi mengenai peran masing-masing pihak tersebut masih memerlukan verifikasi dan klarifikasi lebih lanjut. Penyebutan nama-nama itu tidak dapat dimaknai sebagai bukti keterlibatan dalam pelanggaran hukum.

Pemkab Bogor dan Pemprov Jabar Diminta Turun Tangan

Dugaan ketidaklengkapan perizinan tersebut perlu ditindaklanjuti melalui pemeriksaan langsung. Pemerintah Kabupaten Bogor dan Pemerintah Provinsi Jawa Barat diharapkan segera berkoordinasi untuk melakukan inspeksi mendadak (sidak) ke lokasi pertambangan.

Pemeriksaan diperlukan untuk memastikan status izin usaha pertambangan, kesesuaian kegiatan dengan dokumen perizinan, serta pemenuhan kewajiban lingkungan hidup dan keselamatan operasional.

Satpol PP Kabupaten Bogor bersama perangkat daerah dan instansi teknis yang berwenang juga diharapkan melakukan pengecekan sesuai tugas dan kewenangannya. Apabila ditemukan indikasi pelanggaran, langkah penindakan perlu dilakukan berdasarkan hasil pemeriksaan dan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Selain itu, Polres Bogor diharapkan menindaklanjuti apabila terdapat bukti awal yang mengindikasikan kegiatan pertambangan tanpa izin atau dugaan tindak pidana lainnya.

Langkah tersebut penting agar pengawasan terhadap aktivitas pertambangan tidak berhenti pada laporan dan dugaan semata, melainkan menghasilkan kepastian hukum berdasarkan fakta di lapangan.

UU Minerba Mengatur Sanksi Pertambangan Tanpa Izin

Ketentuan mengenai pertambangan tanpa izin diatur dalam Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara.

Pasal 158 UU Minerba mengatur bahwa setiap orang yang melakukan penambangan tanpa izin sebagaimana dipersyaratkan dalam ketentuan tersebut dapat dikenai pidana penjara paling lama lima tahun dan denda paling banyak Rp100 miliar.

Penerapan ketentuan pidana tersebut tentu harus didasarkan pada hasil pemeriksaan, bukti yang sah, serta pemenuhan unsur-unsur pelanggaran yang diatur dalam peraturan perundang-undangan.

Karena itu, dugaan aktivitas galian C di Kampung Ciater, Rumpin, perlu segera mendapatkan pemeriksaan menyeluruh. Publik berhak memperoleh kejelasan mengenai legalitas kegiatan pertambangan yang berlangsung di wilayah tersebut, termasuk kepatuhannya terhadap aturan lingkungan hidup.

Hingga berita ini disusun, belum terdapat klarifikasi dari pihak-pihak yang disebutkan dalam informasi yang dihimpun awak media.

Redaksi swaradesaku membuka ruang hak jawab dan klarifikasi bagi PT Batu Sampurna Makmur maupun seluruh pihak yang namanya disebutkan dalam pemberitaan ini, demi memenuhi prinsip keberimbangan dan akurasi jurnalistik.

(Tim/Red)