Majalengka.swaradesaku.com. Dugaan penyalahgunaan data pribadi untuk pengajuan pinjaman tanpa sepengetahuan pemilik data mencuat di Kabupaten Majalengka. Seorang warga Desa Jatiraga Timur, Kecamatan Jatitujuh, Mila Aenun Hasanah (28), mengaku mendapati data pribadinya tercatat sebagai nasabah dengan pinjaman aktif di PT Permodalan Nasional Madani (PNM) Cabang Dawuan.
Persoalan tersebut diketahui ketika Mila hendak mengajukan pinjaman baru di PNM Cabang Kadipaten pada Juni 2026. Dalam pengecekan sistem, tercatat dirinya memiliki riwayat pinjaman aktif di PNM Dawuan dengan sisa tunggakan sekitar Rp2 juta.
Mila membantah pernah mengajukan pinjaman tersebut. Ia juga mengaku tidak pernah menandatangani dokumen pembiayaan maupun menerima dana pencairan dari PNM Dawuan.
Menurut keterangannya, pada 2022 dirinya memang pernah berencana mengajukan pinjaman, namun proses tersebut batal dan tidak pernah dilanjutkan hingga pencairan.
Kondisi itu kemudian menimbulkan persoalan baru karena adanya catatan pinjaman yang menurut korban tidak pernah dibuatnya. Mila mengaku dirugikan secara materiil maupun immateriil, termasuk karena khawatir catatan tersebut berdampak terhadap riwayat layanan keuangannya pada SLIK OJK.
Laporan Resmi Sudah Disampaikan
Untuk mendapatkan kejelasan, Mila telah mendatangi kantor PNM dan menyampaikan pengaduan resmi. Ia juga menandatangani surat pernyataan bermeterai pada 3 Oktober 2026 terkait keberatannya atas data pinjaman yang tercatat atas namanya.
Mila meminta pihak PNM melakukan penelusuran secara menyeluruh, termasuk memastikan bagaimana data pribadinya dapat digunakan untuk pengajuan pinjaman yang menurut pengakuannya tidak pernah dilakukan.
PNM : Laporan Sedang Diproses
Saat dikonfirmasi mengenai tindak lanjut pengaduan tersebut melalui pesan WhatsApp, perwakilan manajemen PNM menyampaikan bahwa dirinya sudah mengalami mutasi.
“Saya infokan kembali ya bapak, kebetulan saya sudah mutasi,” demikian keterangannya.
Namun, dalam komunikasi berikutnya, pihak perwakilan PNM memastikan pengaduan Mila tetap ditindaklanjuti.
“Ijin bapak untuk laporan sudah di proses dan dari pihak kami pun sudah menginformasikan kepada ibu Mila,” ujarnya.(7/10/26)
Pernyataan tersebut menunjukkan bahwa pengaduan korban telah masuk dalam proses penanganan internal PNM.
Meski demikian, Mila berharap proses tersebut tidak berhenti sebatas administrasi pengaduan. Ia meminta adanya transparansi mengenai hasil penelusuran, kejelasan pihak yang menggunakan data pribadinya, serta penyelesaian terhadap catatan pinjaman yang dinilai tidak pernah diajukannya.
Menurut korban, persoalan tersebut penting segera dituntaskan agar tidak berdampak lebih jauh terhadap reputasi dan aksesnya terhadap layanan keuangan formal.
Kasus ini juga menjadi perhatian karena menyangkut keamanan data pribadi dan akurasi pencatatan informasi debitur. Publik tentu menunggu bagaimana hasil penelusuran PNM terhadap dugaan penggunaan data tersebut, termasuk apakah terdapat kekeliruan administrasi atau faktor lain yang menyebabkan nama Mila tercatat sebagai peminjam.
Hingga proses pengaduan selesai, seluruh dugaan tersebut masih perlu diverifikasi dan diklarifikasi berdasarkan dokumen serta hasil pemeriksaan pihak terkait.
(Tim/Red)
