Jakarta.swaradesaku.com. Aliansi Mahasiswa Pemerhati Kebijakan Publik (AMPKP) menyoroti serius perkara dugaan perdagangan ilegal bahan kimia berbahaya berupa sodium cyanide (sianida) yang tengah ditangani Direktorat Tindak Pidana Ekonomi dan Khusus (Dittipideksus) Bareskrim Polri.(7/10/26)
Ketua AMPKP, M. Ikbal, mendesak Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) RI untuk memberikan perhatian serius terhadap perkara tersebut dan, apabila ditemukan kewenangan serta unsur tindak pidana korupsi, mempertimbangkan pengambilalihan atau penanganan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
AMPKP juga mendesak agar aparat penegak hukum tidak berhenti pada pihak yang telah ditetapkan sebagai tersangka, tetapi menelusuri seluruh mata rantai pengadaan, impor, distribusi, pemberian alokasi barang, hingga pihak-pihak yang diduga memperoleh keuntungan dari tata niaga bahan kimia tersebut.
Berdasarkan informasi yang disampaikan dalam pengungkapan perkara tersebut, aparat telah mengamankan 362 drum atau sekitar 18,1 ton sodium cyanide yang diduga diperdagangkan tanpa memenuhi ketentuan perizinan. Barang bukti tersebut disebut memiliki nilai taksiran sekitar Rp14,55 miliar, dan dua orang telah ditetapkan sebagai tersangka.
“Kami mendesak agar proses hukum tidak berhenti pada dua tersangka. Penegak hukum harus membuka seluruh rantai distribusi, termasuk menelusuri asal barang, proses impor, pihak yang memberikan atau memperoleh alokasi, serta kemungkinan adanya keterlibatan pihak lain,” ujar M. Ikbal.
DESAK PERIKSA DUA PEJABAT PT PPI
AMPKP secara khusus meminta aparat penegak hukum untuk mendalami dan memeriksa Edhy Rizwan, Direktur Komersial dan Pengembangan PT Perusahaan Perdagangan Indonesia (Persero), serta Dionysius Ario Wicaksono, Kepala Divisi Perdagangan Produk Strategis PT Perusahaan Perdagangan Indonesia (Persero).
Permintaan pemeriksaan tersebut bukan merupakan tuduhan bahwa kedua pihak tersebut telah melakukan tindak pidana, melainkan sebagai bagian dari dorongan AMPKP agar aparat penegak hukum menelusuri secara menyeluruh pihak-pihak yang memiliki kewenangan atau keterkaitan dengan mekanisme perdagangan dan distribusi produk strategis di PT PPI.
AMPKP menilai pemeriksaan perlu dilakukan apabila terdapat informasi atau bukti yang menunjukkan adanya keterkaitan dengan mekanisme alokasi, distribusi, ataupun dugaan penyimpangan tata niaga sianida.
DUGAAN “TICKET” DAN DISTRIBUSI MELALUI DISTRIBUTOR TERTENTU
Selain perkara penyitaan sianida, AMPKP juga menerima dan menyoroti informasi mengenai dugaan adanya praktik jual beli alokasi barang kepada sejumlah distributor PT PPI.
Menurut informasi yang diterima AMPKP, terdapat dugaan bahwa sejumlah distributor yang telah terdaftar harus membayar sejumlah biaya yang disebut sebagai “ticket” agar memperoleh alokasi barang.
Apabila distributor tidak bersedia memenuhi biaya tersebut, terdapat dugaan bahwa distributor diarahkan untuk memperoleh barang melalui distributor tertentu yang disebut memiliki alokasi lebih besar.
Dalam informasi yang diterima AMPKP, dua perusahaan yang disebut-sebut memperoleh alokasi besar adalah PT Graha Jaya dan PT IMB. Namun, AMPKP menegaskan bahwa informasi tersebut merupakan dugaan yang harus diverifikasi dan dibuktikan oleh aparat penegak hukum, dan bukan kesimpulan bahwa perusahaan-perusahaan tersebut telah melakukan pelanggaran hukum.
“Kalau benar terdapat distributor yang sudah terdaftar tetapi tidak mendapatkan alokasi secara proporsional, sementara distributor tertentu justru mendapatkan alokasi besar, maka mekanisme tersebut harus dibuka dan diaudit. Apalagi jika ada dugaan permintaan ‘ticket’ sebagai syarat memperoleh barang,” tegas M. Ikbal.
Menurut AMPKP, praktik semacam itu apabila terbukti dapat menimbulkan persoalan serius dalam tata niaga karena berpotensi membuat rantai distribusi menjadi lebih panjang dan meningkatkan harga di tingkat pengguna akhir.
DESAK AUDIT DAN BUKA MEKANISME ALOKASI
AMPKP meminta dilakukan pemeriksaan terhadap:
1. Mekanisme penetapan dan pemberian alokasi barang PT PPI kepada distributor;
2. Data seluruh distributor yang memperoleh alokasi sodium cyanide;
3. Volume alokasi masing-masing distributor;
4. Dasar dan kriteria penentuan distributor penerima alokasi;
5. Seluruh transaksi dan pembayaran yang berkaitan dengan pemberian alokasi;
6. Dugaan adanya pungutan atau “ticket” di luar ketentuan resmi;
7. Jalur distribusi dari importir hingga pengguna akhir;
8. Harga barang pada setiap tingkatan distribusi;
9. Keterkaitan pihak internal PT PPI dengan distributor tertentu; dan
10. Kemungkinan adanya tindak pidana korupsi, suap, gratifikasi, konflik kepentingan, atau praktik monopoli apabila ditemukan bukti yang memenuhi unsur hukum.
AMPKP juga meminta agar aparat penegak hukum menelusuri apakah terdapat hubungan antara persoalan tata niaga dan distribusi tersebut dengan perkara sianida yang saat ini sedang ditangani Bareskrim Polri.
KPK DIMINTA TIDAK TINGGAL DIAM
M. Ikbal menegaskan bahwa AMPKP mendorong KPK RI untuk melakukan telaah terhadap aspek dugaan korupsi apabila terdapat bukti mengenai penyalahgunaan kewenangan, suap, gratifikasi, atau keuntungan ilegal yang melibatkan penyelenggara negara maupun pihak yang berkaitan dengan badan usaha milik negara.
“Kami tidak ingin perkara ini hanya berhenti pada barang bukti dan dua tersangka. Kalau memang ada jaringan yang lebih besar, bongkar sampai ke akar. Kalau ada oknum yang bermain dalam alokasi dan distribusi, siapa pun orangnya harus diperiksa berdasarkan bukti dan hukum yang berlaku,” kata M. Ikbal.
AMPKP juga meminta agar seluruh pihak yang disebut dalam informasi dugaan tersebut diberikan kesempatan untuk memberikan klarifikasi dan penjelasan kepada publik maupun aparat penegak hukum.
“Prinsipnya sederhana: usut berdasarkan bukti, buka mekanismenya, audit alokasinya, telusuri uangnya, dan jika ditemukan tindak pidana, proses siapa pun yang bertanggung jawab tanpa pandang bulu,” pungkas M. Ikbal.
Aliansi Mahasiswa Pemerhati Kebijakan Publik (AMPKP) berkomitmen mengawal transparansi tata niaga dan distribusi bahan kimia strategis serta mendorong aparat penegak hukum melakukan penegakan hukum secara profesional, objektif, dan berdasarkan alat bukti yang sah.
(Tim/Red)
