Cirebon.swaradesaku.com. Dugaan adanya penyimpangan di lingkungan Perumda Air Minum Tirta Jati Kabupaten Cirebon kembali menjadi perhatian sejumlah organisasi masyarakat sipil dan lembaga bantuan hukum.
Forum Masyarakat Sipil untuk Keadilan dan Demokrasi (FORMASI) Cirebon bersama LKBH BARA GUNUNG JATI dan LKBH BIBIT Cirebon berencana melakukan audiensi dengan Kapolresta Cirebon untuk meminta penjelasan mengenai perkembangan penanganan informasi maupun laporan terkait dugaan persoalan tersebut.
Ketiga lembaga menilai masyarakat berhak memperoleh informasi mengenai sejauh mana aparat telah melakukan klarifikasi, pemeriksaan maupun langkah hukum berdasarkan data dan alat bukti yang tersedia, Rabu ( 23/9/26 ) .
Direktur LKBH BARA GUNUNG JATI, Kadlani, mengatakan audiensi tersebut bukan dimaksudkan untuk menghakimi pihak tertentu, melainkan meminta kepastian mengenai proses hukum yang sedang berjalan.
“Kami meminta penjelasan secara terbuka mengenai perkembangan penanganan dugaan persoalan PDAM Tirta Jati. Masyarakat perlu mengetahui apakah informasi dan bukti yang telah disampaikan sudah ditindaklanjuti sesuai prosedur hukum,” ujar Kadlani.
Menurutnya, apabila dalam proses pemeriksaan ditemukan bukti yang mengarah pada dugaan tindak pidana, aparat diharapkan mengambil langkah sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Ketua Umum FORMASI Cirebon, Qorib, S.H., M.H., menegaskan pihaknya akan terus melakukan pengawasan terhadap perkembangan persoalan tersebut.
“Kami mengawal prosesnya, bukan menghakimi siapa pun. Semua harus dikembalikan kepada fakta, alat bukti dan mekanisme hukum yang berlaku,” tegas Qorib.
Ia meminta agar setiap informasi yang memiliki relevansi hukum ditelusuri secara menyeluruh, termasuk dokumen, transaksi, aliran dana, hubungan kewenangan maupun keterangan pihak-pihak yang berkaitan.
Qorib juga menekankan pentingnya asas praduga tak bersalah. Menurutnya, seseorang tidak boleh disebut sebagai pelaku atau tersangka sebelum terdapat dasar hukum dan alat bukti yang sah.
Sementara itu, Direktur Eksekutif LKBH BIBIT Cirebon, Muslimin, meminta aparat penegak hukum menangani persoalan tersebut secara profesional dan objektif.
“Transparansi sangat penting untuk menjaga kepercayaan masyarakat. Apabila ada dugaan pelanggaran hukum, biarkan proses pemeriksaan berjalan berdasarkan alat bukti dan ketentuan hukum,” katanya.
Ia juga meminta agar tidak ada pihak yang mendapat perlakuan khusus maupun tekanan dalam proses pemeriksaan.
FORMASI, LKBH BARA GUNUNG JATI dan LKBH BIBIT meminta aparat memeriksa pihak-pihak yang memiliki relevansi dengan perkara berdasarkan alat bukti yang ditemukan.
Termasuk apabila terdapat informasi mengenai keterkaitan mantan Plt. Direktur Utama PDAM Tirta Jati maupun pihak lainnya, ketiga lembaga meminta agar hal tersebut ditelusuri secara objektif melalui mekanisme hukum.
Mereka menegaskan bahwa pemeriksaan bukan berarti menetapkan seseorang sebagai pihak yang bersalah. Penentuan ada atau tidaknya tindak pidana tetap menjadi kewenangan aparat penegak hukum berdasarkan hasil penyelidikan, penyidikan dan pembuktian sesuai ketentuan yang berlaku.
Dalam audiensi, ketiga lembaga berencana meminta penjelasan terkait:
1. Perkembangan penanganan dugaan persoalan di PDAM Tirta Jati;
2. Tindak lanjut atas laporan dan informasi yang telah disampaikan;
3. Pemeriksaan terhadap pihak-pihak yang relevan berdasarkan alat bukti;
4. Penelusuran dokumen, transaksi dan aliran dana apabila berkaitan dengan perkara;
5. Langkah hukum yang akan ditempuh selanjutnya;
6. Jaminan proses pemeriksaan yang profesional, objektif dan transparan;
7. Tindakan hukum apabila hasil pemeriksaan menemukan bukti adanya tindak pidana.
Ketiga lembaga menegaskan bahwa langkah audiensi merupakan bentuk partisipasi masyarakat dalam mengawasi proses penegakan hukum serta pengelolaan badan usaha milik daerah.
Mereka berharap persoalan tersebut dapat ditangani secara terbuka dan menyeluruh, tanpa tekanan maupun intervensi dari pihak mana pun.
“Kami tidak meminta siapa pun dihukum tanpa proses. Yang kami minta adalah fakta ditelusuri, bukti diperiksa dan apabila ditemukan unsur tindak pidana, proses dilakukan sesuai hukum. Biarkan fakta dan alat bukti yang berbicara,” tegas perwakilan ketiga lembaga.
FORMASI Cirebon, LKBH BARA GUNUNG JATI dan LKBH BIBIT Cirebon menyatakan akan terus memantau perkembangan penanganan dugaan persoalan tersebut serta mendorong proses hukum berjalan sesuai ketentuan yang berlaku.
( Falah )
