Bogor swaradesaku.com. Gelombang ketidakpuasan publik dan runtuhnya kepercayaan masyarakat terhadap tata kelola pemerintahan di Kabupaten Bogor kian mencapai titik nadir.
Fenomena unjuk rasa massal yang terjadi hampir setiap hari di wilayah Bogor, hingga aksi demonstrasi berjilid-jilid di depan Gedung Merah Putih Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Jakarta, menjadi bukti nyata adanya gejolak sosial yang akut akibat mandeknya keterbukaan publik atas berbagai skandal dugaan kasus korupsi daerah.
Merespons krisis kepercayaan ini, Ketua Badan Peneliti Independen Kekayaan Penyelenggara Negara dan Pengawas Anggaran Republik Indonesia (BPI KPNPA RI) Bogor, Rizwan Riswanto, melayangkan kritik tajam dan mendesak jajaran legislatif di Gedung Tegar Beriman untuk tidak tinggal diam.
BPI KPNPA RI mendesak DPRD Kabupaten Bogor segera mengambil tindakan konkret dengan menggulirkan Hak Angket.
“Masyarakat sudah jenuh dengan tontonan hukum yang tidak pasti dan dugaan adanya konspirasi di lingkaran kekuasaan.
Demonstrasi yang terjadi berturut-turut di daerah hingga ke Gedung KPK merupakan alarm keras bahwa kondisi daerah sedang tidak kondusif. DPRD sebagai representasi rakyat wajib hadir menggunakan fungsi pengawasannya secara maksimal melalui Hak Angket demi mewujudkan keadilan dan keterbukaan yang sebenar-benarnya,” tegas Rizwan Riswanto.
Landasan Hukum Fungsi Pengawasan dan Hak Angket DPRD
Desakan yang dilayangkan BPI KPNPA RI didasarkan pada instrumen hukum positif yang berlaku di Republik Indonesia, yang memberikan kewenangan penuh bagi anggota legislatif daerah untuk melakukan penyelidikan:
* Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah:
Pasal 159 ayat (1) huruf b secara tegas menyatakan bahwa DPRD Kabupaten/Kota memiliki Hak Angket, yaitu hak untuk melakukan penyelidikan terhadap kebijakan pemerintah daerah yang bersifat penting, strategis, dan berdampak luas pada kehidupan masyarakat, daerah, dan negara yang diduga bertentangan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
* Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 12 Tahun 2018 tentang Pedoman Penyusunan Tata Tertib DPRD Provinsi, Kabupaten, dan Kota:
Regulasi ini mengatur mekanisme pengusulan Hak Angket yang wajib diusulkan oleh minimal sejumlah anggota DPRD dari lintas fraksi demi mengusut tuntas kebijakan krusial daerah yang memicu polemik luas dan ketidakpastian hukum di masyarakat.
* Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1998 tentang Kemerdekaan Menyampaikan Pendapat di Muka Umum:
Gejolak demonstrasi harian yang terjadi merupakan hak konstitusional warga negara yang sah dan dilindungi undang-undang sebagai bentuk kontrol sosial, sekaligus indikator nyata adanya sumbatan komunikasi dan ketertutupan informasi publik dari pemerintah daerah.
Opini Kritis:
Menolak “Keadilan Rasa Koruptor” dan Sikap Pasif Dewan
BPI KPNPA RI menilai bahwa bungkam dan pasifnya DPRD Kabupaten Bogor di tengah rentetan kasus hukum—mulai dari polemik proyek infrastruktur vital hingga ketidakjelasan status penanganan perkara di KPK—menunjukkan lemahnya komitmen fungsi pengawasan legislatif.
Jika DPRD Kabupaten Bogor terus mengulur waktu dan enggan melayangkan Hak Angket, dewan patut diduga sengaja membiarkan Kabupaten Bogor berada dalam kondisi konflik kepentingan dan ketidakpastian yang berlarut-larut. Hak Angket bukanlah opsi politik semata, melainkan kewajiban konstitusional untuk mengurai benang kusut birokrasi, memberikan kepastian hukum, dan meredam gejolak massa agar kondusifitas wilayah dapat kembali terjaga.
BPI KPNPA RI menegaskan akan terus mengawal polemik ini dan mendesak seluruh fraksi di DPRD Kabupaten Bogor membuang ego sektoral demi menyelamatkan hak-hak rakyat Kabupaten Bogor.
Kontak Media:
Humas BPI KPNPA RI Bogor Raya
Narasumber: Rizwan Riswanto (Ketua)
(Redaksi)
