• Kam. Sep 10th, 2026

Bogor.swaradesaku.com. Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) Kabupaten Bogor, Drs. Bayu Ramawanto, disebut telah mendapat panggilan dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada akhir Agustus 2026. Pemanggilan tersebut diduga berkaitan dengan kegiatan pengadaan barang dan jasa (PBJ) Tahun Anggaran 2024/2025.(dikutip dari tipikorinvestigasi.com)

Informasi mengenai pemanggilan tersebut disampaikan oleh seorang narasumber yang mengaku mengetahui persoalan itu. Demi menjaga identitasnya, narasumber tersebut enggan disebut namanya.

Menurutnya, surat panggilan KPK tiba di Kantor Dishub Kabupaten Bogor pada Senin, 31 Agustus 2026, sekitar pukul 12.00 WIB.

“Surat panggilan datang Senin siang sekitar pukul 12.00 WIB. Karena Bayu beralasan sakit, kemudian menunjuk Kabid Sarana dan Prasarana (Sarpras), Hedi Heryadi, untuk mewakili,” ujar narasumber saat ditemui di Cibinong, Senin (8/9/2026).

Narasumber menyebut Hedi tidak datang seorang diri. Ia disebut didampingi Sekretaris Dishub, Ny. Luthfi, serta Kepala Unit Pelaksana Teknis (UPT) Dishub Wilayah 3 Ciawi, Iwan Sugito, bersama seorang staf.

“Mereka berangkat menggunakan kendaraan pribadi jenis Suzuki Ertiga. Sekitar pukul 21.00 WIB, mereka sudah diperbolehkan kembali,” ungkapnya.

Namun demikian, Narasumber mengaku tidak mengetahui secara pasti materi pemeriksaan maupun keterangan yang disampaikan kepada KPK. Ia menyebut para pejabat tersebut kemudian kembali bekerja seperti biasa pada hari berikutnya.

Diduga Berkaitan dengan Sejumlah Paket Pengadaan

Narasumber menduga pemanggilan tersebut berkaitan dengan sejumlah kegiatan pengadaan barang dan jasa yang berada di lingkungan Pemerintah Kabupaten Bogor.

Jika pemanggilan tersebut berkaitan dengan posisi Bayu sebagai Kepala Dishub, menurutnya, salah satu kemungkinan yang menjadi perhatian adalah pengadaan Penerangan Jalan Umum (PJU) maupun paket pengadaan lainnya dengan nilai mencapai puluhan miliar rupiah.

“Kalau dipanggil dalam kapasitas sebagai Kepala Dishub, kemungkinan berkaitan dengan pengadaan PJU atau pengadaan barang dan jasa lainnya. Tetapi kalau dalam kapasitas sebelumnya sebagai Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo), bisa saja berkaitan dengan pengadaan videotron dan paket lainnya,” katanya.

Meski demikian, dugaan tersebut masih memerlukan konfirmasi dan penjelasan resmi dari pihak-pihak terkait.

Bayu dan Hedi Belum Berikan Tanggapan

Upaya konfirmasi kepada Kepala Dishub Kabupaten Bogor, Bayu Rahmawanto, telah dilakukan oleh awak media melalui sambungan telepon maupun pesan WhatsApp pada Senin (8/9/2026). Namun hingga berita ini diterbitkan, belum diperoleh tanggapan.

Hal serupa juga dilakukan terhadap Kabid Sarpras Dishub Kabupaten Bogor, Hedi Heryadi. Konfirmasi mengenai pemanggilan KPK serta dugaan keterkaitannya dengan kegiatan pengadaan barang dan jasa juga belum mendapatkan respons.

Sementara itu, Kepala UPT Dishub Wilayah 3 Ciawi, Iwan Sugito, memberikan klarifikasi mengenai keberadaannya.

Iwan mengatakan dirinya tidak mengetahui sebelumnya bahwa akan diajak dalam perjalanan tersebut.

“Saat itu saya berada di Mako Dishub karena mau mengambil sepeda motor yang ada di kantor. Dari situ kemudian berangkat ke arah Ciawi dan sempat mampir di suatu tempat. Saya tidak ikut turun, kemudian kembali ke Kantor UPT Wilayah 3,” jelas Iwan.

KPK : Akan Dicek Terlebih Dahulu

Sementara itu, konfirmasi juga telah dilakukan kepada Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, terkait informasi pemanggilan tersebut.

Saat dihubungi melalui telepon, Budi belum memberikan jawaban. Namun melalui pesan WhatsApp pada Selasa pagi (9/9/2026), ia menyampaikan bahwa informasi tersebut akan dicek terlebih dahulu kepada bagian terkait.

“Saya cek dulu ke bagian informasi,” demikian respons Budi.

Hingga berita ini diterbitkan, belum ada keterangan resmi dari KPK mengenai apakah pemanggilan Kepala Dishub Kabupaten Bogor tersebut benar berkaitan dengan dugaan persoalan dalam pengadaan barang dan jasa TA 2024/2025, maupun mengenai materi pemeriksaan terhadap pejabat yang disebut.

Publik pun masih menunggu penjelasan resmi KPK serta klarifikasi dari pihak Pemerintah Kabupaten Bogor agar informasi yang beredar tidak menimbulkan spekulasi di tengah masyarakat.

(Red)