• Sen. Agu 17th, 2026

Depok.swaradesaku.com. Keberadaan lapak es kelapa muda di Jalan Proklamasi, Kecamatan Sukmajaya, Kelurahan Mekarjaya, tepatnya di kawasan perbatasan Jalan Kolintang dan Jalan Sadewa, mendapat sorotan dari sejumlah warga.

Berdasarkan pantauan di lokasi, lapak tersebut berada di area badan jalan dan keberadaannya dinilai cukup memakan ruang sehingga mempersempit akses pengguna jalan. Kondisi tersebut dikhawatirkan dapat mengganggu kelancaran lalu lintas, terutama ketika kendaraan melintas dari kedua arah.

Selain persoalan penggunaan badan jalan, warga juga menyoroti keberadaan tumpukan karung dan limbah kelapa di sekitar lapak. Sejumlah warga mengaku beberapa kali melihat adanya aktivitas pembuangan sampah kelapa ke aliran kali yang berada di sekitar lokasi, terutama ketika hujan deras.

“Beberapa kali warga melihat sampah kelapa dibuang ke kali saat hujan deras. Kami khawatir lama-kelamaan aliran kali menjadi tersumbat dan bisa menimbulkan masalah lingkungan,” ujar salah seorang warga yang meminta identitasnya tidak disebutkan.

Tumpukan limbah kelapa yang berada di sekitar lapak juga dinilai dapat mengganggu kebersihan dan kenyamanan lingkungan. Apalagi, lokasi tersebut berada di kawasan permukiman dan dekat dengan akses jalan yang cukup banyak dilalui masyarakat.

Warga berharap pengelola lapak dapat lebih memperhatikan kebersihan lingkungan serta tidak membuang limbah ke aliran kali. Pengelolaan sampah seharusnya dilakukan dengan baik agar tidak menimbulkan penyumbatan maupun pencemaran lingkungan.

Masyarakat juga meminta Satpol PP Kota Depok dan Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Depok untuk segera melakukan pengecekan dan penertiban terhadap keberadaan lapak yang menggunakan badan jalan tersebut.

Warga berharap adanya tindakan dari pihak terkait dapat menciptakan lingkungan yang lebih tertib, bersih, aman, serta menjaga kelancaran arus lalu lintas di Jalan Proklamasi dan sekitarnya.

Catatan: Dugaan pembuangan limbah ke kali dalam pemberitaan ini berdasarkan keterangan sejumlah warga dan masih perlu dilakukan verifikasi serta klarifikasi kepada pihak pengelola lapak maupun instansi terkait.

Redaksi membuka ruang hak jawab dan klarifikasi kepada semua pihak sesuai dengan ketentuan UU Pers No 40 tahun 1999 kode etik jurnalistik.

(Heru)