• Sab. Agu 15th, 2026

Bogor.swaradesaku.com. Pengelolaan dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) pada SMP Negeri 2 Cibinong, Kabupaten Bogor, Jawa Barat, tahun anggaran 2025 mulai menjadi sorotan publik. Sejumlah pihak mempertanyakan transparansi dan akuntabilitas penggunaan anggaran tersebut, sehingga muncul dugaan adanya indikasi penyimpangan yang perlu diklarifikasi secara terbuka.

Dana BOS merupakan anggaran pemerintah yang diperuntukkan untuk mendukung operasional satuan pendidikan, sehingga penggunaannya harus dilaksanakan sesuai ketentuan, berdasarkan kebutuhan sekolah, serta dapat dipertanggungjawabkan secara administratif maupun publik.

Sorotan terhadap pengelolaan dana BOS SMPN 2 Cibinong tahun 2025 tersebut perlu mendapat perhatian serius, khususnya apabila terdapat ketidaksesuaian antara perencanaan, realisasi belanja, dan kondisi penggunaan anggaran di lapangan.

Publik juga berhak mengetahui bagaimana dana BOS tersebut direalisasikan, mulai dari komponen belanja, nilai masing-masing kegiatan, pihak yang terlibat dalam pengadaan, hingga bukti pertanggungjawaban atas setiap penggunaan anggaran.

Menanggapi hal tersebut Nelson S selaku Kordinator Aliansi Pemantau Anggaran Pemerintah (APAP) menyampaikan, Dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) Tahun anggaran 2025 untuk SMPN 2 Cibinong Bogor dinilai ada ketidakwajaran dengan anggaran sebesar Rp 2.094.300.000 ketika kami telusuri pada penggunaan Tahap I dalam kurun waktu 8; bulan hanya sebesar Rp 747 juta namun pada Tahap II dalam kurun waktu 4 bulan melonjak menjadi Rp 1.34 miliar.

Kami menduga kuat oknum Kepala Sekolah SMPN 2 Cibinong telah memanfaatkan jabatan dengan menahan dana BOS selama 8 bulan sebesar Rp 300.045.822, yang diduga bertujuan memperkaya diri sendiri dan kelompok, ungkapnya.(14/8/26).

Nelson menambahkan, kami sudah melayangkan surat klarifikasi resmi kepada Kepala Sekolah SMPN 2 Cibinong Bogor, Rabu (05/08/2026). Surat bernomor 001/KLA-DANA BOS/APAD/VIII/2026 mengenai temuan atau monitoring terhadap realisasi Dana BOS Tahap I dan Tahap II tahun anggaran 2025, namun sampai saat ini tanggal 14/8/26 belum ada balasan atau tanggapan resmi dari pihak SMPN 2 Cibinong Bogor, demikian pungkasnya.

Dugaan tersebut tentunya perlu dibuktikan melalui pemeriksaan terhadap dokumen resmi, antara lain Rencana Kegiatan dan Anggaran Sekolah (RKAS), laporan realisasi dana BOS, dokumen pengadaan, bukti pembayaran, serta dokumen pertanggungjawaban lainnya.

Jika dalam pemeriksaan ditemukan adanya penggunaan anggaran yang tidak sesuai peruntukan, mark-up, kegiatan fiktif, pengadaan yang tidak sesuai prosedur, atau bentuk penyimpangan lainnya, maka pihak berwenang diharapkan dapat melakukan pemeriksaan lebih lanjut sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

Desakan Audit dan Transparansi

Menyikapi sorotan tersebut, Dinas Pendidikan Kabupaten Bogor dan Inspektorat Kabupaten Bogor dinilai perlu melakukan verifikasi serta audit terhadap pengelolaan dana BOS SMPN 2 Cibinong tahun anggaran 2025 apabila terdapat laporan atau temuan yang dapat dipertanggungjawabkan.

Langkah tersebut penting untuk memastikan bahwa seluruh dana pendidikan benar-benar digunakan untuk kepentingan peningkatan mutu layanan pendidikan dan kebutuhan peserta didik.

Di sisi lain, pihak SMPN 2 Cibinong diharapkan memberikan penjelasan secara terbuka mengenai penggunaan dana BOS tahun 2025. Klarifikasi dari pihak sekolah menjadi penting agar informasi yang berkembang di masyarakat tidak menimbulkan kesimpulan sepihak.

Pihak Sekolah Diharapkan Memberikan Klarifikasi

Sampai rilis ini disusun, dugaan indikasi penyimpangan tersebut masih merupakan sorotan dan belum dapat dinyatakan sebagai fakta hukum sebelum dilakukan pemeriksaan oleh pihak yang berwenang.

Karena itu, asas praduga tak bersalah tetap harus dikedepankan. Pihak SMPN 2 Cibinong diberikan ruang yang seluas-luasnya untuk memberikan klarifikasi dan menjelaskan seluruh penggunaan dana BOS tahun 2025 berdasarkan dokumen serta data yang dapat dipertanggungjawabkan.

Publik berharap pengelolaan dana pendidikan dilakukan secara transparan, akuntabel, dan bebas dari praktik yang berpotensi merugikan keuangan negara maupun mengurangi hak peserta didik.

Redaksi juga membuka ruang hak jawab dan klarifikasi bagi Kepala SMPN 2 Cibinong, Dinas Pendidikan Kabupaten Bogor, maupun pihak lain yang terkait dengan pengelolaan dana BOS tahun 2025.

(Tim/Red)