• Rab. Agu 5th, 2026

Bogor.swaradesaku.com. Aliansi Pemantau Anggaran Pemerintah (APAP) mendesak Badan Kehormatan (BK) DPRD Kabupaten Bogor untuk segera melakukan pemeriksaan terhadap dugaan konflik kepentingan yang melibatkan seorang Anggota DPRD Kabupaten Bogor yang juga menjabat sebagai Ketua Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Kabupaten Bogor.

Desakan tersebut disampaikan berdasarkan temuan lapangan yang dihimpun APAP. Organisasi tersebut menilai kondisi rangkap jabatan tersebut perlu dikaji secara serius dari aspek etika penyelenggara pemerintahan, tata kelola organisasi, serta potensi benturan kepentingan dalam pelaksanaan tugas dan fungsi sebagai wakil rakyat.

Koordinator APAP, Nelson Sihotang, menilai rangkap jabatan tersebut berpotensi melanggar prinsip tata kelola pemerintahan yang bersih, mengingat KONI Kabupaten Bogor adalah penerima dana hibah APBD Tahun 2026 sebesar Rp 8,2 miliar untuk pembinaan atlet dan persiapan Porprov Jabar 2026.

“Ini tabrakan kepentingan yang nyata dan kasat mata. Bagaimana publik bisa percaya fungsi pengawasan DPRD berjalan, jika yang mengawasi anggaran juga yang menggunakan anggaran? Ini melukai rasa keadilan rakyat,” tegas Nelson Sihotang dalam keterangan tertulis, Senin, 4 Agustus 2026.

Tiga Fakta Yang Menjadi Sorotan

1.Rangkap Jabatan Strategis : Arif Rochmawan saat ini tercatat sebagai Anggota DPRD Kabupaten Bogor sekaligus Ketua KONI Kabupaten Bogor periode 2025-2029

2.Hibah APBD Miliaran : Berdasarkan Dokumen Pelaksanaan Anggaran (DPA) 2026, KONI Kabupaten Bogor menerima alokasi dana hibah Rp 8,2 miliar untuk pembinaan atlet dan persiapan Porprov Jabar 2026.

3.Aturan Benturan Kepentingan : UU No. 17 Tahun 2014 tentang MD3 Jo. PP No. 12 Tahun 2018 secara tegas melarang anggota DPRD melakukan pekerjaan yang menimbulkan konflik kepentingan dengan tugas dan wewenangnya, terutama dalam hal penganggaran.

APAP menegaskan tidak mempersoalkan legalitas rangkap jabatan sesuai UU No. 11 Tahun 2022 tentang Keolahragaan. Namun, APAP menyoroti etika dan potensi benturan kepentingan saat anggota DPRD tersebut terlibat dalam pembahasan dan persetujuan hibah untuk lembaga yang dipimpinnya.

“Solusinya sederhana : deklarasi konflik kepentingan. Saat Banggar membahas hibah KONI, yang bersangkutan wajib keluar ruangan dan tidak ikut voting. Kalau tetap ikut, itu baru pelanggaran etik berat,” jelas Nelson.

Untuk itu, APAP menyatakan sikap :

1. Mendesak BK DPRD memanggil dan memeriksa Arif Rochmawan untuk memastikan tidak ada pelanggaran etik.

2. Meminta transparansi kepada KONI Kabupaten Bogor terkait laporan penggunaan dana hibah Rp 8,2 miliar.

3.Mengajak publik ikut mengawasi proses penganggaran di DPRD agar tidak ada konflik kepentingan.

APAP juga membuka posko pengaduan bagi masyarakat atau atlet yang merasa dirugikan dalam proses pembinaan olahraga di Kabupaten Bogor.

Redaksi swaradesaku masih menunggu tanggapan resmi dari Arif Rochmawan, Pimpinan DPRD, dan BK DPRD Kabupaten Bogor.
Redaksi memberikan ruang hak jawab dan hak koreksi seluas-luasnya sesuai UU No. 40 Tahun 1999 tentang Pers, kode etik jurnalistik.

(Tim/Red)