• Rab. Agu 5th, 2026

Bogor.swaradesaku.com. Kasus sengketa lahan seluas 5,5 hektar yang terletak di kawasan strategis Ruko Compark, Kota Wisata, di Jalan Canadian Broadway, Limus Nunggal, dengan objek sengketa Perkara No 527/Pdt.G/2025/PN.Cbi.Gunung Putri, Kabupaten Bogor, kembali mencuat dan menjadi sorotan publik. Persoalan yang melibatkan klaim kepemilikan tanah ini memicu perhatian karena berada di salah satu kawasan pusat bisnis dan hunian premium yang terus berkembang pesat.

Ketidakjelasan status hukum atas lahan tersebut dinilai berdampak pada kepastian iklim investasi dan kenyamanan para pelaku usaha di sekitar kawasan. Hingga saat ini, pihak-pihak yang bersengketa masih terus mengupayakan jalur hukum guna mempertahankan hak masing-masing atas aset bernilai tinggi tersebut.

Menurut Eljhonmanik, sengketa ini bergulir kembali, menyusul tidak adanya pemasangan plang sengketa, karena tidak adanya klarifikasi ketidakhadiran Perwakilan BPN pada saat sidang di bulan Juni lalu.”Kami berharap instansi terkait, khususnya Badan Pertanahan Nasional (BPN) dan aparat penegak hukum, dapat bertindak objektif dan tegas dalam mengusut tuntas legalitas dokumen yang ada agar konflik ini tidak berlarut-larut,” ujar Eljhonmanik

Kawasan Ruko Compark Kota Wisata dikenal sebagai salah satu roda penggerak ekonomi di wilayah perbatasan Bogor dan Bekasi. Adanya ketidakpastian hukum di area seluas 5,5 hektar ini dikhawatirkan dapat mengganggu aktivitas operasional harian para penyewa ruko dan menghambat rencana pengembangan infrastruktur komersial ke depan.Masyarakat dan para pelaku usaha setempat berharap agar konflik agraria ini dapat segera diselesaikan melalui koridor hukum yang transparan dan adil, demi menjaga stabilitas keamanan serta nilai investasi di kawasan Kota Wisata Bogor.

(Tim/Red)