Bogor.swaradesaku.com. Kegiatan Safari Jurnalis ke-V yang diselenggarakan oleh Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Kabupaten Bogor di Aula Desa Kemang pada Kamis (9/7/2026) memicu polemik di kalangan komunitas pers.
Kegaduhan tersebut bersumber dari pernyataan salah satu narasumber acara, yang diketahui menjabat sebagai Wakil Ketua I Bidang Organisasi, Keanggotaan, dan Kaderisasi (OKK) PWI Kabupaten Bogor.
Dalam pemaparannya, ia melontarkan narasi yang dinilai menginstruksikan aparatur desa untuk menolak atau mengabaikan jurnalis maupun media yang belum bersertifikat Uji Kompetensi Wartawan (UKW) dan belum terdaftar di Dewan Pers.
Menanggapi situasi yang mulai tidak kondusif, Ketua Harian DPP Asosiasi Jurnalis Nasional Indonesia (AJNI), H.Akhmad Yusup, angkat bicara.
Dirinya memberikan pandangan hukum yang berlandaskan secara absolut pada Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers serta peraturan pemerintah yang berlaku di Indonesia, H.Akhmad Yusup menyatakan bahwa meski semangat peningkatan kualitas profesi melalui UKW patut diapresiasi, namun menerjemahkan UKW dan verifikasi Dewan Pers sebagai syarat mutlak legalitas seorang jurnalis di lapangan adalah sebuah kekeliruan fatal yang menabrak aturan hukum.
“Pernyataan yang meminta aparatur desa menolak jurnalis non-UKW itu keliru dan berpotensi membuat gaduh di akar rumput.
Kita harus kembali ke Pasal 1 angka 4 UU Pers No. 40/1999, yang menyatakan bahwa wartawan adalah orang yang secara teratur melaksanakan kegiatan jurnalistik.
Tidak ada satu pun pasal dalam undang-undang tersebut yang mewajibkan UKW atau pendaftaran Dewan Pers sebagai syarat mutlak seseorang untuk diakui sebagai wartawan,” tegas H. Yusup dalam keterangan persnya, Jumat (10/7/2026).
H.Yusup juga mengingatkan tentang adanya putusan hukum dan ketentuan dari Dewan Pers sendiri, bahwa UKW merupakan instrumen internal organisasi profesi untuk mengukur profesionalisme, bukan sebagai alat kelayakan hukum pidana atau perdata ataupun syarat formal membatasi kemerdekaan pers.
Lebih lanjut, Ketua Harian DPP AJNI menjabarkan poin-poin krusial terkait polemik ini:
1. Pelanggaran Terhadap Kemerdekaan Pers: Tindakan menghalangi, menolak, atau mengintimidasi wartawan dalam mencari informasi—terlebih dilakukan oleh aparatur publik atas imbauan sepihak—bisa dijerat Pasal 18 ayat (1) UU Pers, dengan ancaman pidana penjara paling lama 2 tahun atau denda paling banyak Rp500 juta.
2. Fungsi Pemerintah Desa: Aparatur desa tidak memiliki kewenangan hukum untuk menyortir atau memverifikasi legalitas jurnalis berdasarkan sertifikasi internal. Tugas pemerintah adalah memberikan transparansi informasi publik sesuai UU No. 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik.
3. Hak Menolak Mewawancarai: Instansi atau pejabat desa memang berhak menolak diwawancarai jika oknum bersangkutan terbukti memeras atau melanggar Kode Etik Jurnalistik (KEJ), namun penolakan tersebut tidak boleh digeneralisir hanya berdasarkan kepemilikan kartu UKW atau status verifikasi media di Dewan Pers.
AJNI meminta kepada pengurus PWI Kabupaten Bogor, khususnya unsur kedeputian OKK yang menjadi narasumber dalam Safari Jurnalis tersebut, untuk segera mengklarifikasi atau meluruskan narasi yang berkembang agar tidak terjadi salah tafsir di kalangan Kepala Desa se-Kabupaten Bogor.
“Kami berharap kemitraan antara pers dan Pemerintah Desa yang diusung dalam Safari Jurnalis PWI berjalan di koridor yang tepat. Sinergi harus dibangun lewat profesionalisme pembuktian karya jurnalistik, bukan lewat narasi pembatasan yang berpotensi melanggar hukum dan memecah belah insan pers,” tutup H.Akhmad Yusup.
(Red)
