• Jum. Jul 10th, 2026

AMX Cirebon Raya PAC Karangwareng Jika Penertiban Demi Aset Negara, Jangan Hanya Sasar Sebagian Kios

Cirebon.swaradesaku.com. Sejumlah warga bersama aktivis yang tergabung dalam Organisasi Kepemudaan AMX Indonesia Cirebon Raya mendesak Pemerintah Kabupaten Cirebon untuk bersikap tegas, transparan, dan tidak tebang pilih dalam rencana pembongkaran kios di sepanjang Jalan Karangsembung, tepatnya di wilayah Desa Karangasem, Kecamatan Karangwareng, Jum’at (10/7/2026).

Desakan tersebut muncul setelah sejumlah kios di Desa Karangasem dikosongkan oleh petugas. Namun, hingga kini pembongkaran belum juga dilaksanakan. Sementara itu, menurut warga, kios-kios lain yang berada di sepanjang ruas Jalan Karangsembung tidak mendapat perlakuan serupa.

Ketua PAC Karangwareng AMX Indonesia Cirebon Raya, Suratman, yang akrab disapa Udel, mengaku menjadi salah satu pemilik kios yang telah dikosongkan. Ia menilai pemerintah perlu memberikan penjelasan secara terbuka mengenai dasar penertiban tersebut agar tidak menimbulkan kesan adanya perlakuan yang berbeda.

Menurut Udel, beredar informasi di tengah masyarakat bahwa pengosongan dan rencana pembongkaran kios berkaitan dengan rencana pembangunan sebuah swalayan atau toserba di lokasi tersebut. Namun hingga kini, kata dia, belum ada penjelasan resmi dari pemerintah mengenai informasi tersebut.

“Kami meminta pemerintah bersikap transparan. Jangan sampai muncul anggapan bahwa pembongkaran ini hanya dilakukan karena ada kepentingan pembangunan perusahaan. Kalau memang penertiban dilakukan karena menyangkut aset pemerintah, maka lakukan secara menyeluruh dan jangan tebang pilih,” ujar Udel.

Ia juga mengungkapkan bahwa para pemilik kios merasa dirugikan karena telah diminta mengosongkan bangunan selama sekitar tujuh bulan tanpa adanya kepastian tindak lanjut.

“Dalam hal ini, kami menilai Pemda melalui Satpol PP telah merugikan para pemilik kios. Sudah tujuh bulan kios dikosongkan, tetapi sampai sekarang belum dibongkar. Kalau memang akan dibongkar, seharusnya dilakukan sejak awal. Namun, seluruh bangunan yang berdiri di atas tanah PJK maupun PSDA di sepanjang Jalan Karangsembung juga harus ditertibkan, jangan hanya di wilayah kami,” katanya.

Meski demikian, Udel menegaskan bahwa dirinya bersama warga telah menerima keputusan pengosongan tersebut. Mereka hanya meminta agar pemerintah menerapkan aturan secara adil terhadap seluruh bangunan yang berdiri di atas lahan dengan status yang sama.

“Yang kami minta adalah keadilan. Jangan hanya sebagian yang ditertibkan, sementara yang lain dibiarkan. Kalau memang aturan harus ditegakkan, tegakkan kepada semua tanpa pandang bulu,” tegasnya.

Menurutnya, apabila pemerintah tidak memberikan kejelasan dan keterbukaan mengenai kebijakan tersebut, kondisi itu dikhawatirkan dapat memicu gejolak di tengah masyarakat.

Hingga berita ini diturunkan, Pemerintah Kabupaten Cirebon maupun Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Cirebon belum memberikan keterangan resmi terkait alasan belum dilaksanakannya pembongkaran kios yang telah dikosongkan, maupun tanggapan atas tuntutan warga dan AMX Indonesia Cirebon Raya.

( Falah )