Bogor.swaradesaku.com. Aliansi Pengawalan Hak Warga dan Pengawasan Anggaran Negara (PANDAWA) menyoroti tajam sengkarut pengadaan perangkat Interactive Flat Panel (IFP) 75 inci oleh Dinas Pendidikan Kabupaten Bogor.
Berdasarkan data investigasi lapangan yang dihimpun, PANDAWA menemukan sederet kejanggalan fatal yang mengarah pada indikasi pemborosan anggaran daerah, monopoli terselubung, hingga potensi tindak pidana korupsi.
Ketua Koordinator Aliansi PANDAWA, Rizwan Riswanto, menyatakan bahwa proyek pengadaan digitalisasi sekolah ini justru menjadi ladang pemborosan akibat buruknya perencanaan dan pengawasan.
1. Pemborosan Anggaran: Selisih Harga Hingga 100 Juta Per Unit
PANDAWA menyoroti harga pembelian IFP oleh Dinas Pendidikan kepada PT Matra Pratama Adidaya yang mencapai Rp184.500.000,00 per unit.
Padahal, harga pasar untuk barang sejenis merek Newline di E-Katalog LKPP hanya berkisar Rp165.000.000,00, bahkan bisa dibeli langsung dengan harga Rp82.500.000,00 per unit.
“Ini angka yang tidak masuk akal. Ada selisih harga hampir Rp100 juta per unit jika dibanding harga pembelian langsung.
Pejabat Pengadaan (PP) dan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) diduga sengaja ‘tidur’ dan tidak menggunakan fitur negosiasi yang ada di E-Katalog. Ini jelas merugikan keuangan daerah,” tegas Rizwan Riswanto dalam keterangan persnya, Kamis (9/7).
2. Gurita Korporasi dan Alamat Fiktif Penyedia
Investigasi juga menemukan bahwa empat perusahaan pemenang proyek (PT Matra Pratama Adidaya, PT Harutech Kensin Abadi, PT Saron Indonesia Nusantara, dan PT Plaza Pendidikan Indonesia) ternyata berada di bawah satu induk yang sama, yaitu PT Asa Karya Perdana.
Parahnya lagi, alamat fiktif ditemukan pada Berita Acara Serah Terima (BAST).
“Kami melihat ada pola pembelian berulang kepada kelompok usaha yang sama.
Ini bukan lagi persaingan sehat, melainkan dugaan kartel pengadaan berkedok E-Katalog.
Ditambah lagi alamat penyedia di lapangan tidak sesuai dengan dokumen resmi. Apa yang sedang disembunyikan?” selidik Rizwan.
3. Sikap Defensif Rekanan Memperkuat Kecurigaan
Saat dikonfirmasi, pihak penyedia justru menunjukkan sikap tertutup dan defensif. Salah satu direktur perusahaan bahkan mempertanyakan sumber data peneliti alih-alih memberikan klarifikasi transparan.
“Sikap reaktif dan ketakutan dari pihak penyedia ini justru memperkuat indikasi adanya ‘biaya klik’ atau komitmen fee di bawah meja antara oknum dinas pendidikan kabupaten Bogor dan rekanan. Kalau bersih, kenapa harus risih dan menutup diri?” kata Rizwan retoris.
4. Barang Bantuan Mubazir dan Menjadi ‘Pajangan’
Dampak dari pemaksaan proyek ini, banyak SD Negeri penerima manfaat yang kebingungan karena minimnya sosialisasi. Akibatnya, perangkat teknologi mahal tersebut dibiarkan terkemas dan tidak dibuka di sekolah-sekolah.
“Hak warga negara, khususnya anak-anak didik untuk mendapatkan fasilitas terbaik telah dicederai.
Uang rakyat dihamburkan demi mengejar serapan anggaran dan keuntungan kelompok, sementara barangnya di lapangan hanya jadi pajangan berdebu karena guru-guru tidak diberi pelatihan,” tambah Rizwan.
Desakan PANDAWA: Audit Investigatif Segera!
Menyikapi temuan ini, Aliansi PANDAWA mendesak aparat penegak hukum dan lembaga pengawas untuk segera turun tangan.
“Kami mendesak Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) dan Aparat Pengawasan Intern Pemerintah (APIP) untuk segera melakukan audit investigatif menyeluruh dan analisis kewajaran harga (price reasonableness analysis).
Kasus ini sangat relevan dengan kajian ICW terkait potensi kecurangan E-Purchasing.
Jangan sampai E-Katalog yang tujuannya untuk transparansi, malah dijadikan tameng baru untuk korupsi secara legal,” pungkas Rizwan Riswanto.
(Tim/Red)
