Cirebon.swaradesaku.com. Forum Masyarakat Sipil untuk Keadilan dan Demokrasi (FORMASI) resmi melaporkan dugaan tindak pidana korupsi dalam pengelolaan Dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) di lingkungan Dinas Pendidikan Kabupaten Cirebon kepada Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Barat.
Laporan tersebut disampaikan kepada Kepala Kejati Jawa Barat melalui Bidang Tindak Pidana Khusus dengan melampirkan sejumlah dokumen hasil investigasi FORMASI, temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Republik Indonesia, serta hasil audiensi dengan Inspektorat, Dinas Pendidikan, dan Pemerintah Kabupaten Cirebon.
Dalam laporannya, FORMASI menyebut terdapat dugaan penyimpangan pengelolaan Dana BOS dengan nilai mencapai Rp6.967.500.704,79. Nilai tersebut terdiri dari belanja yang dinilai tidak tepat sasaran sebesar Rp1.819.343.300 dan indikasi kerugian negara sebesar Rp5.148.157.404,79.
Ketua Umum FORMASI, Adv. Qorib, S.H., M.H., mengatakan besarnya nilai temuan tersebut menunjukkan perlunya pendalaman lebih lanjut oleh aparat penegak hukum guna memastikan ada atau tidaknya pelanggaran pidana dalam pengelolaan dana pendidikan tersebut.
Menurutnya, dugaan penyimpangan yang ditemukan tidak hanya berkaitan dengan aspek administrasi, tetapi juga diduga menyangkut pola pengelolaan Dana BOS yang perlu ditelusuri secara menyeluruh.
“Temuan hampir Rp7 miliar ini harus menjadi perhatian serius. Pengembalian uang negara tidak boleh menghentikan proses hukum, karena aturan pemberantasan tindak pidana korupsi menegaskan bahwa pengembalian kerugian negara tidak menghapus pidananya,” ujar Qorib.
FORMASI juga menyoroti dugaan pengumpulan Dana BOS melalui mekanisme Koordinator Wilayah (Korwil) dan Kelompok Kerja Kepala Sekolah (K3S) dengan nilai mencapai lebih dari Rp4,8 miliar.
Dana tersebut diduga digunakan untuk berbagai kegiatan yang tidak berkaitan langsung dengan kepentingan peserta didik sebagaimana ketentuan penggunaan Dana BOS.
Selain itu, FORMASI mengungkap adanya dugaan pemotongan dana melalui mekanisme payroll terhadap kepala sekolah dan guru, dugaan penerimaan kembali dana dari penyedia barang dan jasa (kickback), serta dugaan penyetoran pajak yang tidak sesuai prosedur.
Dalam laporannya, FORMASI meminta Kejati Jawa Barat memeriksa sejumlah pihak yang diduga mengetahui maupun memiliki keterkaitan dengan pengelolaan Dana BOS. Mereka antara lain Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Cirebon, Sekretaris Dinas Pendidikan, pejabat bidang terkait, Korwil, pengurus K3S, Musyawarah Kerja Kepala Sekolah (MKKS), kepala sekolah, hingga pihak penyedia barang dan jasa.
“Langkah hukum ini merupakan bentuk kontrol sosial masyarakat. Kami tidak menyerang institusi pendidikan, tetapi ingin memastikan dunia pendidikan terbebas dari praktik yang merugikan peserta didik dan keuangan negara,” tegas Qorib.
FORMASI berharap Kejati Jawa Barat dapat menangani laporan tersebut secara profesional, transparan, dan independen. Mereka juga meminta agar proses hukum ditingkatkan apabila nantinya ditemukan bukti permulaan yang cukup.
“Kasus ini harus menjadi momentum untuk memperbaiki tata kelola pendidikan di Kabupaten Cirebon agar lebih bersih, transparan, dan berintegritas,” pungkasnya.
Hingga berita ini diturunkan, pihak Dinas Pendidikan Kabupaten Cirebon belum memberikan keterangan resmi terkait laporan yang disampaikan FORMASI ke Kejati Jawa Barat.
( Falah )
