Bogor.swaradesaku.com. Kepala Sub Bagian Umum dan Kepegawaian (Kasubag Umpeg) Dinas Pendidikan Kabupaten Bogor diduga telah menyebarkan foto tamu tanpa izin ke WhatsApp publik. Tindakan ini memicu kritik keras terkait pelanggaran privasi dan etika.
Kronologi Kejadian Peristiwa bermula saat Pimpinan Umum dan Ketua Umum LSM mendatangi kantor Dinas Pendidikan Kabupaten Bogor untuk keperluan konfirmasi dan klarifikasi terkait surat masuk yang belum dibalas oleh pihak Disdik Kabupaten Bogor.(8/6/26).
Kemudian Kasubag Umpeg meminta staf nya untuk mengambil foto dengan alasan untuk dokumentasi dan laporan ke atasan, namun tidak lama setelah pertemuan, foto tersebut menyebar ke orang tua murid dan salah satu orang tua murid mengirim ke Pimpinan Media.
Pelanggaran Privasi dan Aturan Hukum Tindakan menyebarkan foto orang lain tanpa persetujuan dapat dikategorikan sebagai pelanggaran serius. Secara hukum, perbuatan ini berpotensi melanggar Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) serta UU Pelindungan Data Pribadi (UU PDP) yang menjamin hak atas privasi setiap warga negara.
Aparatur Sipil Negara (ASN), yang menyebarkan foto tanpa izin dinilai melanggar kode etik dan perilaku pegawai sebagaimana diatur dalam UU ASN. Seorang pejabat publik seharusnya memberikan contoh pelayanan yang prima dan menghormati hak masyarakat, bukan sebaliknya.
Nelson Sihotang Ketua Umum Lembaga Swadaya Masyarakat Gerakan Rakyat Peduli Keadilan dan Kemakmuran (LSM GRPKK) mendesak Kepala Dinas Pendidikan serta Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Bogor untuk segera turun tangan. Harus ada investigasi menyeluruh dan sanksi disiplin yang tegas agar kejadian serupa tidak terulang kembali di lingkungan pemerintahan, ucapnya.
Siswadi Kabag Umpeg Dinas Pendidikan Kabupaten Bogor ketika di konfirmasi lewat akun WhatsApp mengatakan, saya minta maaf jika salah.
(Red)
