Bogor.swaradesaku.com. Koordinator aksi demonstrasi yang berinisial YB, yang sebelumnya memimpin pergerakan massa di depan Kantor Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Bogor terkait sengketa tanah Cijeruk – Cigombong dengan PT BSS, pada hari Kamis 4 Juni 2026 kini diduga kuat tersangkut masalah hukum.
Informasi yang dihimpun dari berbagai sumber menyebutkan bahwa pihak kepolisian dalam hal ini Polres Bogor telah melakukan undangan klarifikasi kepada YB dengan dugaan penipuan dan penggelapan terkait lokasi tanah yang di garap oleh RL perolehan dari YB dengan nomor surat 17/9/89/VI/Reskrim tertanggal 4 Juni 2026.
Kemudian pihak Kepolisian tengah mendalami keterlibatan YB dalam dugaan tindak pidana penjualan tanah garapan yang diduga dilakukan oleh YB kepada RL
YB sebagai koordinator lapangan awalnya dinilai sebagai representasi suara warga yang menuntut transparansi dari BPN Kabupaten Bogor. Namun, perkembangan terbaru menunjukkan adanya laporan hukum yang menyeret nama sang koordinator aksi ke ranah meja hijau.
Menanggapi hal ini, Andri selaku Sekertaris Jendral Lembaga Pemantau Repormasi Indonesia (Sekjend LPRI ) Kabupaten Bogor menyampaikan, kami meminta kepada Polres Bogor untuk menindaklanjuti undangan klarifikasi tersebut agar ada kepastian hukum bagi para pihak, ucapnya.
Hingga berita ini diturunkan, pihak kepolisian dalam hal ini Polres Bogor belum memberikan pernyataan resmi terkait status hukum terbaru dari YB. Sementara itu, pihak kepolisian setempat masih melakukan penyelidikan lebih lanjut untuk mengumpulkan bukti-bukti otentik guna memastikan status hukum yang bersangkutan.
(Red)
