• Sab. Jun 6th, 2026

Cirebon.swaradesaku.com. Sejumlah warga yang didominasi kalangan pemuda menggelar kajian publik terhadap Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes) Tahun Anggaran 2025 Desa Japura Kidul, Kecamatan Astanajapura, Kabupaten Cirebon, di GOR Desa Japura Kidul, Jumat (5/6/2026).

Namun, kegiatan yang bertujuan mendorong transparansi pengelolaan Dana Desa tersebut tidak dihadiri satu pun perwakilan Pemerintah Desa Japura Kidul. Ketidakhadiran pemerintah desa dalam forum yang secara terbuka mengundang pihak terkait itu menimbulkan kekecewaan di kalangan peserta.
Sejumlah warga menilai sikap tersebut terkesan menghindari ruang dialog dan klarifikasi atas berbagai pertanyaan masyarakat mengenai penggunaan anggaran desa.

Kajian yang diselenggarakan oleh Tumpur Foundation itu memaparkan sejumlah temuan dan catatan terhadap beberapa pos anggaran dalam APBDes Tahun 2025 yang dinilai masih membutuhkan penjelasan lebih rinci. Hal tersebut dinilai penting agar masyarakat memperoleh kepastian mengenai realisasi program, output kegiatan, serta manfaat yang dihasilkan bagi warga desa.

Salah satu anggota Tumpur Foundation, M. Rizki, menegaskan bahwa kegiatan tersebut bukan merupakan upaya untuk menuduh ataupun menyudutkan pemerintah desa, melainkan bentuk partisipasi masyarakat dalam mengawal penggunaan uang publik.

“Dana Desa merupakan instrumen strategis negara untuk mendorong pemerataan pembangunan, meningkatkan pelayanan publik, dan kesejahteraan masyarakat desa. Karena itu, pengelolaannya harus dilakukan secara transparan, partisipatif, efektif, efisien, dan akuntabel. Kajian ini bertujuan memastikan penggunaan anggaran benar-benar selaras dengan kebutuhan masyarakat,” ujarnya.

Menurut Rizki, keterbukaan anggaran desa merupakan aspek penting dalam menjaga kualitas pembangunan sekaligus mencegah potensi penyimpangan penggunaan anggaran.
Kajian dilakukan berdasarkan data yang tersedia pada platform keterbukaan informasi publik dengan pendekatan regulasi, Standar Harga Satuan (SHS), dan Standar Biaya Umum (SBU) Kabupaten Cirebon.

Ia menjelaskan, kajian tersebut juga berlandaskan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa serta Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 20 Tahun 2018 tentang Pengelolaan Keuangan Desa yang menegaskan hak masyarakat untuk mengetahui perencanaan, pelaksanaan, dan realisasi anggaran desa.

Dalam pemaparannya, Tumpur Foundation menyoroti sejumlah program yang dinilai masih menyisakan pertanyaan. Di antaranya anggaran Penyelenggaraan Pos Kesehatan Desa (PKD)/Polindes sebesar Rp34,5 juta per tahun yang dalam uraian kegiatan hanya disebutkan untuk kebutuhan obat-obatan, meskipun nomenklaturnya mencakup berbagai layanan kesehatan desa.

Selain itu, forum juga menyoroti anggaran Pengasuhan Bersama atau Bina Keluarga Balita (BKB) sebesar Rp22,5 juta per tahun yang dinilai masih memerlukan penjelasan lebih rinci terkait bentuk kegiatan dan manfaat yang diterima masyarakat.

Anggota Tumpur Foundation lainnya, M. Arifin, mengungkapkan bahwa pihaknya juga menemukan sejumlah hal yang perlu diklarifikasi pada program Penyediaan Insentif dan Operasional RT/RW sebesar Rp54 juta per tahun, anggaran Keadaan Mendesak berupa BLT Dana Desa sebesar Rp18 juta dengan jumlah penerima tercatat 100 kepala keluarga, serta anggaran Pemeliharaan Fasilitas Pengelolaan Sampah Desa sebesar Rp22,8 juta.

“Kami juga mempertanyakan sejauh mana output dan dampak nyata dari program-program tersebut dapat dirasakan masyarakat. Karena yang paling penting bukan hanya besarnya anggaran, tetapi bagaimana hasilnya dapat dilihat dan dirasakan secara langsung oleh warga,” katanya.

Forum juga menyoroti anggaran Pemetaan dan Analisis Kemiskinan Desa secara Partisipatif sebesar Rp24 juta yang digunakan untuk penyusunan dokumen pemetaan kemiskinan desa. Menurut peserta kajian, program tersebut seharusnya menghasilkan data sosial yang akurat sebagai dasar penyusunan kebijakan desa.

Sementara itu, anggaran Penyelenggaraan Informasi Publik Desa sebesar Rp4,8 juta turut menjadi perhatian karena berkaitan langsung dengan keterbukaan informasi kepada masyarakat melalui media publikasi APBDes maupun laporan pertanggungjawaban pemerintah desa.
Tak hanya itu, peserta kajian juga mempertanyakan anggaran penyertaan modal Badan Usaha Milik Desa (BUMDes) sebesar Rp262.833.000 yang berdasarkan data hasil analisis menunjukkan realisasi minus. Kondisi tersebut memunculkan berbagai pertanyaan mengenai pengelolaan dan perkembangan usaha desa yang dibiayai melalui anggaran tersebut.

Berdasarkan hasil analisis, Tumpur Foundation menyimpulkan bahwa sebagian besar nominal anggaran secara administratif masih dapat dianggap realistis. Namun, persoalan utama dinilai terletak pada minimnya keterbukaan realisasi kegiatan, kejelasan output program, serta dampak yang dirasakan masyarakat.

Karena itu, forum mendesak adanya keterbukaan rincian penggunaan anggaran secara lebih detail, publikasi hasil dan dokumentasi kegiatan, penjelasan pelaksanaan program di lapangan, serta kemudahan akses masyarakat terhadap dokumen yang dibiayai Dana Desa.

“Kami tegaskan kembali, ini bukan tuduhan kepada pemerintah desa. Ini adalah bentuk kontrol sosial dan partisipasi masyarakat agar penggunaan uang rakyat benar-benar transparan, tepat sasaran, dan dapat dipertanggungjawabkan,” tegas Rizki.

Sayangnya, hingga kegiatan berakhir tidak ada satu pun perwakilan Pemerintah Desa Japura Kidul yang hadir untuk memberikan penjelasan maupun tanggapan atas berbagai pertanyaan yang disampaikan masyarakat.

Menyikapi hal tersebut, Tumpur Foundation bersama peserta kajian sepakat akan segera mengajukan audiensi resmi kepada Pemerintah Desa Japura Kidul. Audiensi tersebut bertujuan meminta klarifikasi langsung terkait berbagai temuan, pertanyaan, serta dugaan kejanggalan dalam penggunaan Dana Desa Tahun Anggaran 2025 agar masyarakat memperoleh jawaban yang jelas, terbuka, dan dapat dipertanggungjawabkan.

( Falah )