Bogor.swaradesaku.com. Pelayanan publik di kantor Kecamatan Sukamakmur, Kabupaten Bogor Jawa Barat, menjadi sorotan warga, sejumlah masyarakat mengeluh kan lambannya proses administrasi yang membutuhkan tanda tangan Camat, sehingga di nilai menghambat kepentingan warga dan tidak sesuai dengan harapan pelayanan publik.
Keluhan Tersebut muncul karena Pelaksana Tugas ( PLT ) Camat Sukamakmur di sebut jarang berada di kantor, kondisi itu diduga karena yang bersangkutan masih merangkap jabatan di dinas lain, sehingga proses administrasi masyarakat harus tertunda selama beberapa hari.
Salah seorang warga Kecamatan Sukamakmur, Iyan, mengaku kecewa karena pengurusan dokumen yang memerlukan tanda tangan camat tidak dapat di selesaikan dengan cepat.
“Kami mengurus surat -surat yang harus di tanda tangani oleh Camat,tapi hingga beberapa hari belum juga selesai karena belum di tanda tangani dengan alasan Camat jarang datang ke kantor,”ujar Iyan ke pada wartawan, Kamis ( 21/5/2026 ).
Menurut nya,lambannya pelayanan tersebut berdampak langsung terhadap kepentingan masyarakat yang membutuhkan dokumen administrasi dalam waktu cepat.
“Gara -gara ini urusan kami yang tadinya bisa selesai cepat jadi tertunda dan sangat merugikan,”keluh nya.
Warga berharap Pemerintah Kabupaten Bogor segera melakukan evaluasi terhadap pelayanan di Kecamatan Sukamakmur agar masyarakat tidak terus di rugikan akibat lambanya proses administrasi.
Sementara itu, saat awak media mendatangi kantor Kecamatan Sukamakmur guna meminta konfirmasi resmi terkait keluhan warga, sekertaris camat Sukamakmur, Suryana, disebut tidak bersedia menemui awak media.
Melalui petugas keamanan yang berjaga di kantor Kecamatan, Suryana menyampaikan agar konfirmasi di lakukan pada hari berikutnya karena akan ada pergantian PLT camat.
“Besok aja sekalian ada pergantian PLT Camat baru,”kata petugas keamanan menyampaikan pesan tersebut.
Kondisi ini memunculkan pertanyaan Publik terkait efektivitas pelayanan pemerintahan di tingkat Kecamatan, terutama dalam memenuhi kebutuhan administrasi masyarakat yang seharusnya dapat di layani secara cepat, transparan,dan profesional.
Sebagai pelayan Publik,aparatur pemerintahan memiliki kewajiban memberi kan pelayanan administrasi secara optimal sebagai mana di amanat kan dalam undang -undang nomor 25 Tahun 2009 tentang pelayanan publik dalam aturan tersebut di tegaskan bahwa masyarakat berhak memperoleh pelayanan yang cepat, mudah, terjangkau dan tidak berlarut-larut.
Masyarakat pun berharap adanya pembenahan serius terhadap sistem pelayanan di Kecamatan Sukamakmur agar kejadian serupa tidak terus berulang dan kepercayaan publik terhadap pemerintah tetap terjaga.
(Cahya)
