Cirebon.swaradesaku.com. Keberadaan Tim Kerja Bidang Pendidikan Dasar Kecamatan bentukan Dinas Pendidikan Kabupaten Cirebon menjadi sorotan dalam audiensi bersama Komisi IV DPRD Kabupaten Cirebon dan Forum Masyarakat Sipil untuk Keadilan dan Demokrasi (FORMASI) Cirebon, Jumat (21/8/2026).
Tim kerja tersebut dibentuk berdasarkan Keputusan Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Cirebon Nomor 800/1337/Sekret tertanggal 2 Juni 2026.
Ketua Umum FORMASI Cirebon, Qorib Magelung Sakti, S.H., M.H., menegaskan pihaknya tidak mempersoalkan keberadaan tim kerja. Namun, menurutnya, pelaksanaan tugas harus didukung payung hukum yang jelas, mekanisme pertanggungjawaban yang transparan, serta dukungan anggaran yang memadai.
“Kami mendukung adanya tim kerja. Tetapi kami tidak sepakat apabila tim kerja tidak didasari plafon anggaran yang jelas. Pekerjaannya didorong profesional, tetapi anggarannya tidak ada,” tegas Qorib.
Menurutnya, ketiadaan dukungan anggaran berpotensi membuat anggota tim mengeluarkan biaya pribadi saat menjalankan tugas. Kondisi tersebut dinilai dapat menimbulkan persoalan baru apabila tidak disertai mekanisme pertanggungjawaban yang jelas.
Sementara itu, perwakilan Dinas Pendidikan Kabupaten Cirebon, Muhammad Rukhyat Zain, Yang Menjabat Kepala bidang Pendidikan Sekolah Menengah Pertama ( Kabid PSMP ) mengakui saat ini belum tersedia anggaran khusus untuk tim kerja tersebut. Meski demikian, Disdik memastikan tugas pembinaan dan pengawasan pendidikan tetap diupayakan berjalan secara profesional.
Rukhyat menjelaskan, pembentukan tim salah satunya dilatarbelakangi keterbatasan jumlah pengawas dan penilik untuk menjangkau seluruh satuan pendidikan di Kabupaten Cirebon.
“Kalau tim kita terbatas, penilik dan pengawas juga terbatas, untuk meng-cover semua tidak ada. Maka digabungkan antara penilik dan pengawas disebut tim kerja,” jelasnya.
Ia menegaskan keberadaan tim kerja tidak dimaksudkan untuk menggantikan tugas pokok dan fungsi pengawas maupun penilik. Tim tersebut menjadi bagian dari upaya memperkuat pembinaan dan pengawasan pendidikan, termasuk administrasi sekolah serta pengelolaan dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS).
Disdik juga berencana melakukan evaluasi terhadap perencanaan dan administrasi sekolah serta mendorong konsultasi dengan Inspektorat guna meminimalkan potensi persoalan administrasi.
DPRD Siap Cari Formula Penganggaran
Ketua Komisi IV DPRD Kabupaten Cirebon, Muchyidin, mengatakan persoalan anggaran dan legalitas Tim Kerja Bidang Pendidikan Dasar Kecamatan akan dibahas lebih lanjut bersama Dinas Pendidikan.
Menurutnya, dukungan anggaran tetap diperlukan agar pelaksanaan tugas tim dapat berjalan secara profesional dan tidak menimbulkan persoalan baru.
“Walaupun mereka mengatakan bekerja dengan ikhlas dan kemampuan mereka, ketika tidak ditopang pendanaan kami juga merasa khawatir,” ujarnya.
DPRD akan mencari formula penganggaran yang sesuai dengan kemampuan keuangan daerah sekaligus mengkaji aspek legalitas pembentukan tim kerja agar memiliki dasar hukum yang kuat dan tidak menimbulkan persoalan di kemudian hari.
Selain persoalan tim kerja, DPRD juga menyatakan komitmennya untuk mengawal kebutuhan dasar pendidikan, termasuk pemenuhan sarana dan prasarana sekolah yang masih belum memadai.
Audiensi tersebut menjadi ruang evaluasi antara masyarakat, Dinas Pendidikan, dan DPRD untuk memastikan kebijakan pendidikan di Kabupaten Cirebon tidak hanya berjalan secara administratif, tetapi juga memiliki kepastian hukum, dukungan anggaran, transparansi, serta mekanisme pertanggungjawaban yang jelas.
( Falah )
