Cirebon.swaradesaku.com. Forum Masyarakat Sipil untuk Keadilan dan Demokrasi (FORMASI) Cirebon kembali menegaskan komitmennya dalam mengawal transparansi serta akuntabilitas penggunaan anggaran publik di Kabupaten Cirebon.
Kali ini, FORMASI melayangkan surat kedua berupa ultimatum kepada DPRD Kabupaten Cirebon agar segera menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) secara terbuka terkait polemik dugaan anggaran Rp55 miliar dalam APBD Kabupaten Cirebon Tahun 2026, Senin ( 11/05/2026 ).
Ketua Umum FORMASI Cirebon, Qorib menegaskan, langkah tersebut merupakan bentuk kontrol sosial masyarakat sipil terhadap tata kelola anggaran daerah yang dinilai mulai menimbulkan keresahan publik.
“FORMASI meminta seluruh pihak menghormati prinsip keterbukaan informasi publik. Dugaan skandal anggaran Rp55 miliar pada APBD Kabupaten Cirebon Tahun 2026 tidak boleh dibiarkan menjadi isu liar tanpa penjelasan resmi kepada masyarakat,” tegas Qorib.
Dalam surat ultimatum kedua yang dikirimkan kepada pimpinan DPRD Kabupaten Cirebon, FORMASI mendesak agar RDP terbuka dilaksanakan paling lambat tujuh hari kerja sejak surat diterima.
FORMASI meminta forum tersebut menghadirkan unsur Dinas PUTR Kabupaten Cirebon, Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD), Badan Anggaran (Banggar) DPRD, Inspektorat, hingga pihak-pihak terkait lainnya guna memberikan penjelasan secara terbuka kepada publik.
Menurut FORMASI, polemik anggaran infrastruktur jalan senilai kurang lebih Rp55 miliar telah berkembang luas di tengah masyarakat dan membutuhkan klarifikasi resmi agar tidak memicu ketidakpercayaan publik terhadap pemerintah daerah maupun DPRD sebagai lembaga pengawas anggaran.
FORMASI juga menilai sikap diam lembaga legislatif terhadap persoalan tersebut berpotensi dimaknai sebagai bentuk pembiaran politik yang dapat mencederai kepercayaan masyarakat terhadap lembaga perwakilan rakyat.
Karena itu, FORMASI meminta DPRD Kabupaten Cirebon menunjukkan keberanian moral dan komitmen politik dengan membuka ruang pengawasan publik secara transparan dan akuntabel.
“Uang daerah adalah uang rakyat. Setiap rupiah penggunaan APBD wajib dapat dipertanggungjawabkan secara hukum, administratif, maupun moral. Tidak boleh ada ruang gelap dalam pengelolaan keuangan daerah,” tambah Qorib.
FORMASI menegaskan, pengawasan terhadap penggunaan APBD merupakan hak konstitusional masyarakat demi mendorong terciptanya pemerintahan yang bersih, efektif, dan bertanggung jawab.
Selain mendesak pelaksanaan RDP terbuka, FORMASI juga memperingatkan bahwa apabila tuntutan tersebut tidak direspons secara serius, pihaknya akan mengambil langkah konstitusional lanjutan. Langkah itu di antaranya penyampaian aspirasi terbuka, pengaduan kepada kementerian terkait, permohonan pengawasan kepada lembaga negara, hingga langkah advokasi hukum sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
( Falah )
