Cirebon.swaradesaku.com. Polemik kewajiban pembayaran jasa hukum dalam proses Pilkada Kota Cirebon 2024 hingga kini masih menjadi sorotan publik. Menyikapi hal tersebut, Ketua Umum FORMASI Cirebon, Qorib, menegaskan agar Wakil Walikota Cirebon tidak bersikap pasif dan lepas tangan terhadap persoalan yang belum terselesaikan tersebut.
Menurut Qorib, sejumlah advokat telah bekerja secara profesional dalam rangkaian proses politik Pilkada Kota Cirebon. Karena itu, seluruh pihak yang berkaitan dalam proses tersebut dinilai harus ikut bertanggung jawab terhadap kewajiban yang hingga kini belum dipenuhi.
Ia menilai, tanggung jawab penyelesaian persoalan jasa hukum tidak seharusnya hanya dibebankan kepada satu pihak saja.
Wakil Walikota Cirebon sebagai bagian dari pasangan politik dalam momentum Pilkada juga dianggap memiliki tanggung jawab moral maupun konkret dalam menyelesaikan polemik tersebut.
“Sejumlah advokat kami telah bekerja secara profesional. Sudah sepatutnya ada apresiasi sekaligus tanggung jawab moral maupun konkret atas kewajiban yang belum diselesaikan,” ujar Qorib dalam keterangannya, Sabtu (9/5/2026).
Qorib juga menegaskan agar persoalan tersebut tidak dibiarkan berlarut-larut tanpa adanya kepastian penyelesaian. Menurutnya, sikap diam hanya akan memperpanjang polemik dan menimbulkan persepsi negatif di tengah masyarakat.
“Jangan sampai Wakil Walikota justru memilih diam, ongkang-ongkang kaki, atau bersembunyi di balik polemik ini. Persoalan ini tidak boleh dibiarkan menggantung tanpa kejelasan. Wakil Walikota harus ikut bertanggung jawab,” tegasnya.
Di sisi lain, FORMASI Cirebon mengapresiasi langkah Walikota Cirebon yang disebut telah menunjukkan itikad baik untuk menyelesaikan kewajiban tersebut. Namun demikian, penyelesaian secara menyeluruh dinilai masih membutuhkan komitmen bersama dari seluruh pihak terkait agar persoalan tidak terus melebar ke ruang publik.
Menurut Qorib, keterlibatan aktif Wakil Walikota menjadi bagian penting dalam upaya menyelesaikan persoalan jasa hukum tersebut secara adil, terbuka, dan bermartabat.
Selain menyangkut persoalan administrasi maupun pembayaran, ia menilai polemik ini juga berkaitan erat dengan penghormatan terhadap profesionalitas kerja advokat dalam proses demokrasi.
Karena itu, pihaknya memastikan akan terus mengawal kasus tersebut hingga ditemukan solusi yang jelas dan dapat diterima semua pihak.
“Kami berharap penyelesaian polemik jasa hukum ini dapat dilakukan secara terbuka, mengedepankan etika, serta tetap berpegang pada komitmen hukum yang berlaku dalam kehidupan demokrasi di Kota Cirebon,” pungkasnya.
(Falah)
