• Rab. Mei 6th, 2026

Kobar.swaradesaku.com. Saat ini info yang didapatkan awak media bahwa pengajuan Desa Pangkalan Banteng sesuai kuota dari BPN sekitar 250 persil dan yang sudah diterbitkan Sertifikatnya sebanyak 137 Sertifikat PTSL diatas lahan seluas 780 hektar yang diakui sebagai lahan perluasan HGU Kebun Karet PTPN lV Kebun Kumai Regional V yang saat ini sudah ditanami tanaman tumbuhan pohon Karet oleh PTPN.

Saat Konfirmasi di kantor BPN Kobar, awak media juga menanyakan kapan akan dibaginya Sertifikat PTSL ke warga Pangkalan Banteng dan apakah BPN sudah memanggil kedua belah pihak yang bersengketa untuk mediasi penyelesaian di kantor BPN Kobar ?.

Aries manager pelayanan loket kantor BPN Kobar menginfokan bahwa BPN belum bisa nentukan jadwal pembagian Sertifikat PTSL ke masyarakat Pangkalan Banteng dan sementara Aries juga tidak berikan komentar ke awak media disaat ditanyai atas upaya BPN dalam mengundang pihak yang bersengketa untuk mediasi penyelesaian sengketa di kantor BPN Kobar.

Lantaran katanya lahan yang menjadi program Reporma Agraria di Program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) pada lahan perluasan HGU Kebun Karet PTPN lV Regional V Kebun Kumai sesuai isi surat PTPN lV nomor : 5KKU /X/21/Vll/2025 tanggal 25 Juli 2025, Aries pihak kantor BPN Kabupaten Kotawaringin Barat (Kobar) kepada awak media (4/5) menyampaikan bahwa BPN Kabupaten Kobar belum bisa membagikan Sertifikat PTSL tersebut ke masyarakat Desa Pangkalan Banteng sebelum tuntasnya permasalahan sengketa lahan.

Beberapa warga yang merahasiakan identitasnya kepada awak media berujar yang katanya, diatas lahan itu sangat jelas terlihat tanaman tumbuhan karet yang sudah produksi dan adanya plang dari besi milik PTPN yang merupakan bentuk pengakuan kepemilikan, kenapa pihak BPN di saat itu melakukan pengukuran untuk program PTSL hingga terbitnya 137 Sertifikat tersebut ?…..

Kasian warga yang sangat berharap,” ungkap salah satu warga ke awak media.

(Supianur 88)