• Rab. Mei 6th, 2026

Dana BUMDes Rp302 Juta Di Walaharcageur Diduga “Dibancak”, Program Mandek, APH Diminta Turun

Kuningan.swaradesaku.com. Tujuan utama pendirian Badan Usaha Milik Desa (BUMDes) sejatinya untuk mendorong pertumbuhan ekonomi desa, meningkatkan Pendapatan Asli Desa (PADes), serta mengoptimalkan potensi lokal demi kesejahteraan masyarakat. Pemerintah desa pun berperan sebagai pengawas dan evaluator kinerja BUMDes.
Namun fakta di lapangan justru berbanding terbalik.

Sejumlah sumber yang enggan disebutkan namanya mengungkapkan dugaan serius terkait pengelolaan dana BUMDes di Desa Walaharcageur, Kecamatan Luragung, Kabupaten Kuningan, Jawa Barat. Dana permodalan yang mencapai ratusan juta rupiah diduga kuat tidak dikelola secara transparan, bahkan disinyalir menjadi ajang “bancakan” yang berpotensi merugikan keuangan desa, Rabu ( 06/5/2026 ).

Berdasarkan hasil penelusuran dan keterangan dari pihak yang mengetahui kondisi internal pemerintahan desa, diketahui bahwa kucuran dana tahap pertama yang bersumber dari Dana Desa (DD) mencapai sekitar Rp302 juta selama kurun waktu tiga tahun. Dana tersebut disebut dialokasikan untuk pembelian ternak dan pertanian, yakni 300 ekor bebek, 40 ekor entog, serta penanaman jagung di lahan seluas 2,5 hektare.

Namun realisasinya jauh dari perencanaan. Penanaman jagung disebut hanya dilakukan di lahan sekitar 50 bata, jauh di bawah target. Sementara perkembangan usaha ternak pun tidak menunjukkan hasil yang jelas.

Hingga saat ini, tidak pernah ada laporan pertanggungjawaban (LPj) tahunan yang disampaikan secara terbuka kepada masyarakat. Tidak ada kejelasan terkait perkembangan aset, besaran Sisa Hasil Usaha (SHU), maupun kontribusi terhadap APBDes.

“Sejak dana itu dikucurkan, tidak terlihat progres yang jelas. Berapa aset berkembang, berapa keuntungan tiap tahun, semuanya tidak transparan,” ungkap salah satu sumber.

Lebih memprihatinkan lagi, Ketua BUMDes disebut tidak pernah menyusun laporan tertulis maupun menyampaikan pertanggungjawaban sebagaimana diatur dalam Anggaran Dasar (AD) dan Anggaran Rumah Tangga (ART).

Saat dikonfirmasi, Sekretaris Desa membenarkan bahwa dana tersebut telah ditransfer dari rekening desa ke rekening BUMDes. Namun, terkait penggunaannya, ia mengarahkan agar langsung dikonfirmasi kepada Ketua BUMDes.

Ketua BUMDes, Opi Apriyanto, mengakui bahwa pihaknya menerima dana sebesar Rp302 juta. Ia menyebut dana tersebut digunakan untuk pembelian 300 ekor bebek, 140 ekor entog, serta penanaman jagung di lahan 50 bata. Padahal dalam rencana awal, anggaran tersebut dialokasikan untuk 1.000 ekor bebek, 400 ekor entog, dan penanaman jagung seluas 2,5 hektare.
Ironisnya, Ketua BUMDes tersebut diketahui berstatus sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN).

Melihat kondisi ini, masyarakat mendesak Aparat Penegak Hukum (APH) untuk segera turun tangan melakukan pemeriksaan terhadap pengelolaan BUMDes Karya Mukti Sejahtera.
Secara hukum, laporan dan pengaduan memiliki perbedaan mendasar. Dalam ketentuan umum KUHP, laporan merupakan pemberitahuan tentang dugaan peristiwa pidana kepada pihak berwenang, sedangkan pengaduan adalah permintaan dari pihak yang dirugikan agar pelaku ditindak secara hukum.

Pihak terkait menyatakan, apabila seluruh data dan bukti yuridis telah lengkap, maka kasus ini akan segera dilaporkan secara resmi kepada aparat penegak hukum.

*Sumber*  : Agus Pipin
*Penulis*   : Falah