Kobar.swaradesaku.com. Tim LBH AMPH – IM siap beracara dalam pembelaan kepada MM korban Persekusi di Pengadilan Negeri Pangakalan Bun (PN Pangkalan Bun) apabila MM dijadikan tersangka atas dasar pengaduan 2 oknum BKSDA tersebut.

Pengurus Lembaga Bantuan Hukum Advokasi Masyarakat Peduli Hukum Isen Mulang (LBH AMPH – IM) yang berkantor pusat di Jln. Yogyakarta lll Kota Palangka Raya Provinsi Kalimantan Tengah, saat dijumpai awak media dilingkungan Pengadilan Negeri Palangka Raya baru – baru ini, Herna Fitriani, SH ketua LBH AMPH – IM melalui sekretarisnya Josua Simanjuntak,SH menyampaikan ke awak media bahwa penanganan LBH AMPH – IM pada kasus MM korban Persekusi oleh oknum BKSDA di taman wisata alam Tanjung Kaluang Desa Kubu, Kecamatan Kumai, Kabupaten Kotawaringin Barat (Kobar) saat ini masih berlanjut dan kami mengawal ketat laporan pengaduan MM korban Persekusi maupun laporan balik dari oknum BKSDA yang diduga pelaku Persekusi terhadap MM dimana agar penyidikan berjalan terang dan jelas.
Kasus MM korban Persekusi yang diduga dilakukan oleh 2 oknum BKSD ini sudah viral di pemberitaan media massa yang sangat jelas menjadi sorotan tajam publik,” terang Josua Simanjuntak, SH.
Kami dapat info bahwa pihak oknum BKSDA sudah hadirkan saksi – saksinya untuk menguatkan laporan pengaduannya seperti Ny. Jamilah dan Emeng.

Saat ini kita masih menunggu perkembangan penanganan penyidikan oleh pihak penyidik Polsek Kumai baik yang berkaitan dengan laporan pengaduan MM sebagai korban Persekusi oleh 2 oknum BKSDA maupun laporan balik dari pengaduannya oknum BKSDA terhadap MM yang sangat jelas sekali sebagai korban Persekusi,” papar Josua Simanjuntak.SH.
(Supianur 88)
